Nasional
Kemenkes: Evaluasi Harga Tes PCR untuk Menutup Masuknya Kepentingan Bisnis
Selain itu, Nadia menyebutkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan dan untuk m
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, evaluasi tarif tes usap real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dilakukan secara berkala. Evaluasi dilakukan oleh Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu tujuan evaluasi yakni untuk menutup celah bagi kepentingan bisnis dalam penyediaan jasa tes PCR.
"Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Nadia, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Senin (8/11/2021).
"Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Nadia menyebutkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan dan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.
Dia menuturkan, evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 900.000.
Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir pada 27 Oktober ditetapkan Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kemenkes (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP," kata Nadia.
(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Kristian Erdianto)
