CPNS 2021
Apakah Seleksi CPNS 2021 akan Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan?
Penjelasan BKN terkait dengan ditemukannya kecurangan dalam seleksi CPNS 2021.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
- Bagi oknum yang terlibat akan dikenai proses sanksi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Apakah Dapat Mengikuti Tes? Ini Kata BKN
Apakah peserta yang melakukan tindakan kecurangan akan di-blacklist?
Dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh pihak BKN pada Selasa (2/11/2021), disampaikan oleh pihak BKN bahwa untuk aturan pem-blacklist-an peserta saat ini belum ada, jadi pihak BKN tidak bisa melakukan proses pem-blacklist-an tersebut.
Sanksi blacklist saat ini baru berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri.
"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Panselnas," ucap narasumber dari pihak BKN, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Selain itu sesuai dengan aturan Permen PAN RB nantinya Nomor 27 Tahun 2021, nantinya siapa-siapa saja yang terkena diskualifikasi dan melakukan tindak kecurangan akan diumumkan dan dipublikasikan.
Disampaikan juga bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila menemui adanya tindak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 Dibagi Menjadi 2 Tahap
Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:
1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id
2. Kemudian klik tombol Pengaduan
3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.
4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap I Lengkap dengan Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman
5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.
6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.
7. Terakhir, klik LAPOR!