Ambon Terkini
Wajib PCR Bagi Pelaku Perjalanan Udara Dicabut, Bandara Pattimura Ambon Masih Ikuti Aturan Lama
Perubahan aturan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat domestik di wilayah Indonesia kembali dilakukan.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perubahan aturan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat domestik di wilayah Indonesia kembali dilakukan.
Penumpang pesawat domestik rute Jawa-Bali tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR seperti beberapa waktu lalu.
Namun, Bandara Pattimura Ambon belum mengaplikasikan aturan baru tersebut.
Hal tersebut disampaikan Legal, Compliance & Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimua Ambon, Aditya Narendra.
"Kita masih ikut aturan sesuai surat edaran 88 dan 93," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Senin (1/11/2021).
Dalam edaran Kementerian Perhubungan itu, rute penerbangan dari atau ke Pulau Jawa - Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Selain itu, surat vaksin minimal dosis pertama juga merupakan persyaratan bagi pelaku perjalanan.
Sementara itu, bagi penerbangan antar kabupaten/kota di Maluku wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau Rapid Antigen saja dan surat vaksin dosis pertama.
"Antar kabupaten bisa PCR dan Antigen 1x24 jam," ujarnya
Kebijakan baru tersebut belum diterapkan di seluruh bandar udara di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah belum mengeluarkan surat edaran baru yang resmi untuk diterapkan pihak bandara.
Perubahan aturan yang dibuat pemerintah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy secara virtual.
"Ada perubahan untuk perjalanan udara, Jawa Bali tidak lagi wajib PCR tapi bisa juga antigen," ucap Muhadjir.(*)