Maluku Terkini
Polda Maluku Minta Korban Pinjol Berani Lapor ke Polisi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem ohoirat mengimbau agar warga berani melapor ke aparat kepolisian jika menjadi korban.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem ohoirat mengimbau agar warga berani melapor ke aparat kepolisian jika mengalami pengalaman terkait dengan kredit online ilegal.
Dia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menjadi korban teror atau intimidasi dari perusahaan pinjaman online ilegal.
Namun, jika terlanjur terjebak tawaran pinjol, langsung melapor ke kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Mangga Dua, Kota Ambon.
Lanjutnya, pelaporan harus disertai bukti untuk menunjang penyelidikan oleh petugas.
Baca juga: Harga Cengkih di Ambon Turun 13 Persen ke Rp 101 Ribu per Kilogram
Baca juga: Capaian Vaksinasi di Ambon Hampir 80 Persen
Untuk itu, Roem juga juga menghimbau warga tidak mudah terpengaruh dengan tawaran pinjol ilegal.
“Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021) Siang.
Diketahui, Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 9 pinjol ilegal tercatat diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Saat ini juga pihaknya masih melakukan Profiling yang artinya pengecekan aplikasi illegal yang dipakai dan posisi debt colletor berada dimana saja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/roem-ohoirat-kumiss.jpg)