Harga Tes PCR

Pemerintah Umumkan Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR), Rabu (2

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.COM/ HERU MARGIANTO)
ilustrasi biaya tes PCR atau harga tes PCR(KOMPAS.COM/ HERU MARGIANTO) 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR), Rabu (28/10/2021).

Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Dengan adanya harga baru ini, Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan.

Tarif terbaru PCR

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.

Tarif tes Antigen

Pada awal September lalu, pemerintah juga telah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen. Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali.

Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Masih kalah dari India

Meski tarif tertinggi tes PCR telah diturunkan, angka tersebut masih kalah jauh dibandingkan tarif tes PCR di India yang hanya Rp 160.000.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan, harga PCR di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan harga PCR di India.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved