Berita Viral
Diduga Cemburu, Oknum Polisi Tega Tembak Rekan Sesama Polisi, Sempat Ucapkan Kalimat Ini
Artanto menyebutkan hingga kini proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan penyidik baru menemukan indikasi awal
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Kapolda NTB Bakal Pecat Polisi yang Tembak Rekannya Sesama Polisi di Lombok Timur
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan bakal segera memecat anggota Polres Lombok Timur, Bripka MN (38) yang menembak rekannya sendiri, Briptu Hairul Tamimi (26).
Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Irjen Muhammad Iqbal juga memastikan proses pidana terhadap Bripka MN bakal berjalan.
"Selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," katanya dikutip dari video KompasTV, Kamis (28/10/2021).
Untuk diketahui, Bripka MN diduga menembak Briptu Hairul Tamimi di kediaman korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021).
Penembakan itu diperkirakan terjadi pada siang hari.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka MN melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang yang ia ambil dari kantornya, Polsek Wanasaba.
Setelah diambil secara diam-diam dan dipakai untuk menembak Briptu Hairul Tamimi, senjata dikembalikan lagi ke polsek.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Lombok.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.
Sementara jenazah Bripka MN ditemukan oleh saksi, M Syarif Hidayatullah yang datang ke rumah korban sekira pukul 15.15 Wita.
Terancam Hukuman Mati
Lebih jauh, Kombes Pol Artanto memastikan tersangka juga akan diproses secara pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(TribunAmbon.com)TribunLombok.com, Sirtupillaili)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul TERUNGKAP Bripka MN Tembak Rekan Polisinya karena Cemburu Istri Sering Chating dengan Korban