Berita Viral
Diduga Cemburu, Oknum Polisi Tega Tembak Rekan Sesama Polisi, Sempat Ucapkan Kalimat Ini
Artanto menyebutkan hingga kini proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan penyidik baru menemukan indikasi awal
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.
Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Baca juga: Kerangka Manusia di Kebun Tebu Banyuwangi Korban Pembunuhan, Ada Lilitan Kabel Tembaga di Leher
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
Detik-detik Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak 70 Cm, Kalimat Ini Sempat Keluar dari Mulut Pelaku
Terungkap detik-detik aksi Bripka MN menembak mati rekannya Briptu HT hingga meninggal dunia.
Sebelum melakukan aksinya, Bripka MN sempat mengucapkan sepotong kalimat.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata.