CPNS 2021
Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2021 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021
Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Berikut bobot nilai SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Mengutip setda.kalteng.go.id , peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta tanggal 7 Juni 2021.
Diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 untuk pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.
Sementara itu, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansti Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB pada Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau memiliki keahlian khusus.
Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis bentuk tes lain.
SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
Intansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di sertificat.bkn.go.id, Ini Selengkapnya
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Alurnya
Pengolahan SKB
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
SKD CPNS Tilok Luar Negeri akan Dilaksanakan 26-28 Oktober 2021, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di titik lokasi (tilok) perwakilan RI di luar negeri akan berlangsung pada 26-28 Oktober 2021.
Melansir laman Instagram @bkngoidofficial pada Rabu (20/10/2021) ada sebanyak 74 tilok yang tersebar di kantor perwakilan Ri di luar negeri lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi serifikat vaksin dan syarat swab PCR.
"SobatBKN peserta #SeleksiCASN2021 yang sedang tersebar di berbagai negara, jadwal ujian kalian akan berlangsung pada 26 - 28 Oktober 2021 di 74 Tilok perwakilan RI di luar negeri.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan seleksi di Tilok luar negeri akan diikuti 473 peserta yg melamar di berbagai instansi pusat dan daerah berkat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Apa saja dokumen kelengkapan yg harus dibawa dan kapan jadwal per peserta?
Instansi wajib mengumumkan rincian syarat, jadwal, dan lokasi kepada peserta SKD maksimal H-7," terangnya dalam Pembahasan Persiapan SKD Tilok Perwakilan RI di luar negeri bersama sejumlah Instansi Pusat/Daerah, Senin (18/10/2021).
Syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti sertifikat vaksin, syarat swab PCR, sampai dengan zona waktu pelaksanaan ujian masing-masing peserta akan terlampir lewat pengumuman instansi yang dilamar.
Jadwal selengkapnya: https://s.id/SelkomTilokLN #PPPKJugaASN," tulis BKN.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan total peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diikuti oleh 480 peserta.
Rinciannya, 476 peserta merupakan peserta SKD CPNS dan sisanya yakni 4 peserta seleksi kompetensi PPPK Non-Guru.
Dari total 476 peserta SKD CPNS itu, ada 432 peserta yang mendaftar di Instansi Pusat dan 48 peserta mendaftar di Instansi Daerah.
Sementara untuk total empat peserta PPPK Non-Guru meliputi dua peserta yang mendaftar di Instansi Pusat dan dua mendaftar di Instansi Daerah.
Untuk jadwal lengkap dan detailnya, pihak BKN akan terlebih dulu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu.
"BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada Instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diumumkan oleh masing-masing Instansi," terang Satya, dilansir laman BKN.
Dari total 75 tilok perwakilan RI di luar negeri, terdapat sejumlah tilok yang akan menampung peserta dengan kapasitas besar.
Beberapa diantaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta) dan Penang (19 peserta).
Sama seperti peserta SKD di dalam negeri, peserta tilok luar negeri itu juga diminta untuk membawa kelengkapan data identitas diri.
Diantaranya seperti KTP, Kartu Peserta sesuai pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, namun ditambah dengan membawa paspor.
Terkait dengan protokol kesehatan, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," jelas Satya.
1. Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
a. Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.
b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
c. Bukti Deklarasi Sehat pada halaman resume SSCASN, wajib diisi, dicetak dan ditandatangani.
d. Hasil cetak atau salinan lunak surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.
e. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat);
f. Alat tulis berupa pensil kayu;
g. Laptop (hanya bagi peserta yang pada lampiran diminta membawa laptop);
2. Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
a. Processor Client 2.0 Ghz.
b. Microsoft Windows 7, 8, 10 atau Open Source/Linux.
c. Web Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox (terbaru).
d. Harddisk Drive (HDD) 120 GB.
e. Memori 4 GB.
f. LAN CARD 100/1000 Mbps.
g. Mouse eksternal.
h. Memiliki Webcam.
i. Laptop peserta yang digunakan untuk ujian hanya berisi aplikasi browser; aplikasi lainnya harus dihapus/uninstall terlebih dahulu.
3. Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian.
Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).
4. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada poin 1 (satu) dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru dan dinyatakan tidak lulus (kecuali terdapat kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat).
5. Untuk menimalisir penyebaran Covid-19 pada negara tempat diselenggarakannya ujian, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.
b. Menggunakan masker sesuai dengan ketentuan negara setempat;
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
d. Cuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer.
6. Peserta wajib mengenakan:
a. Pakaian rapi dan sopan;
b. Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer).
c. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
d. Sepatu formal.
e. Warna sepatu dibebaskan.
Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
7. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK NonGuru, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan :
a. buku atau catatan lainnya.
b. kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
c. senjata api/tajam atau sejenisnya.
d. benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
e. komputer selain untuk aplikasi CAT.
f. perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
g. alat elektronik lainnya.
h. ikat pinggang.
i. tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
8. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.
9. Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
Info selengkapnya klik link disini.
(TribunAmbon.com/Sinatrya TP)
Artikel Lain Terkait Bobot Nilai SKB 2021