Maluku Terkini
Warga Maluku Tengah Boleh Cicil Tunggakan Iuran Air PDAM
Pelanggan masih bisa diberi kelongaran mencicil hingga tersisa minimal tunggakan enam bulan.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Maluku Tengah memberikan batas akhir hingga 30 Oktober 2021 untuk pelunasan tunggakan air.
"Selama tiga bulan bisa mencicil sampai minimal tunggakan sisa enam bulan tidak sampai tujuh,"kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Umum dan Keuangan, PDAM Maluku Tengah, Calvin Tahamata kepada TribunAmbon.com di Masohi, Sabtu (16/20/2021).
Lanjutnya, pemutusan bahkan sudah mulai dilakukan sejak Jumat 15 Oktober kemarin.
Mereka yang kena pemutusan seterusnya itu adalah yang memiliki tunggakan pembayaran diatas tujuh bulan.
Baca juga: Setelah Ekspor Damar, Sadli Le: Perlu Optimalkan Hasil Hutan untuk Dongkrak Ekspor
Baca juga: Seleksi Calon Sekretaris Kota Ambon, 6 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Besok
Dari kebijakan itu Ia menjelaskan, sudah sebanyak 13 rekening pelanggan yang telah diputus.
Namun demikian kata Kabid, mereka masih bisa diberi kelongaran mencicil hingga tersisa minimal tunggakan enam bulan.
"Yang penting tidak sampai tersisa tujuh bulan,"jelasnya.
"Kemarin kita sudah mulai star, dan ada sekitar 13 pelanggan yang sudah diputus," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDAM telah memberikan kelonggaran bagi para pelanggan penunggak untuk tidak lagi membayar denda.
Mereka juga diberikan kelonggaran untuk segera melunasi pembayaran dengan deadline waktu dimulai Agustus hingga akhir Oktober ini.
"Batas waktu 30 Oktober ini, setelah itu sudah tidak ada keringanan. Kalau masih menunggak kita langsung putus dan menghapus permanen di sistem data informasi pelanggan kita di Kantor," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/15102021-pdam-malteng.jpg)