Maluku Terkini
1.109 Liter Miras Jenis Sopi Diamankan Polisi Tual, 7 Orang Dipenjarakan
Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan melalui razia yang gencar dilakukan selama Agustus hingga September 2021.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aparat Polres Tual berhasil mengamankan sebanyak 1.109 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi.
Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan melalui razia yang gencar dilakukan selama Agustus hingga September 2021.
Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty mengatakan, minuman khas Maluku ini merupakan salah satu faktor pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maupun terjadinya kecelakaan lalulintas.
Ribuan liter minuman tersebut diamankan dari tangan sejumlah warga.
Di antaranya berinisial G, SK, TT, JR, AW, IO, N, dan HT.
"Ada juga yang ditemukan di bagasi KM Sabuk Nusantara 71 sebanyak dua kali. Pertama kali ditemukan berjumlah 410 liter dan kedua 215 liter," Ucap Kapolres Samson dalam rilisnya, Kamis (14/10/2021).
Penyidik Satresnarkoba Polres Tual, kata dia, pada Oktober 2021, melakukan penyidikan terhadap tiga perkara tindak pidana menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi, dengan Acara Pemeriksaan Cepat (Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan).
Pada kesempatan pertama, lanjut Samson, penyidik melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual.
Mereka diantaranya tersangka TT (21 tahun), dengan barang bukti sopi sebanyak 50 liter. TT melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perkara Nomor: BP/05/X/ 2021/Resnarkoba.
Penyidik juga melimpahkan tersangka JR (57), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 110 liter.
JR melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/06/X/ 2021/Resnarkoba
Terakhir, penyidik juga melimpahkan tersangka AW (19), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 94 liter. Ia melanggar pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/07/X/ 2021/Resnarkoba.
"Untuk tersangka G, SK, IO, N, dan HT masih dalam penyelidikan,"terangnya.
Samson menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi di tengah masyarakat. Selain dapat mengganggu pemeliharaan Kamtibmas, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang.
Penjual dan pengedar bisa di penjarakan sesuai peraturan yang berlaku di Kota Tual.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/15102021-polres-tual-amankan-sopi.jpg)