Kasus Anak Nia Daniaty
Rafly Tilaar Mengaku Tak Ikut Campur dalam Dugaan Kasus Penipuan, Rekening Dipegang Olivia
Rafly Noviyanto Tilaar, menantu Nia Daniaty, menerima 33 pertanyaan saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan CPNS.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Rafly Noviyanto Tilaar menerima 33 pertanyaan saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat masuk CPNS.
Sebab, dalam kasus tersebut, rekening Rafly Noviyanto Tilaar dicatut untuk menampung uang pendaftaran CPNS yang dijalani oleh sang istri, Olivia Nathania.
Kendati begitu, Rafly merasa tidak tahu bahwa rekeningnya dicatut oleh sang istri, Olivia Nathania.
"Kaget juga awalnya. Karena saya tidak tahu," kata Rafly N Tilaar di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2021) malam.
Baca juga: Tujuh Jam Menantu Nia Daniaty Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS
Saat hal tersebut dipermasalahkan dan menjadi laporan kepolisian, pegawai Ditjenpas tersebut baru menerima keterangan dari sang istri.
"Ya, sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang adanya seperti ini," ucap Rafly Noviyanto Tilaar.
Kuasa hukum Rafly dan Olivia Nathania, Suaanti Agustina menilai ketidak tahuan Rafly dikarenakan selama ini sibuk bekerja.
"Jadi baru nikah saja dia (Rafly) langsung jalan buat pendidikan," ungkap Susanti Aguatina.
Susanti menambahkan, selama menjalani pendidikan, ATM Rafly Noviyanto Tilaar dikuasai oleh sang istri, Olivia Nathania yang juga anak Nia Daniaty.

"Jadi, Oi (Olivia Nathania) yang pegang atm itu dan semua rekening. Jadi, Rafly tidak tahu masalah ini," ujar Susanti Agustina.
Menantu Nia Daniaty Akui Tak Ikut Campur dalam Dugaan Penipuan
Menantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar diperiksa terkait dugaan kasus penipuan.
Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki babak baru.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Rafly nampak keluar terlebih dahulu dengan didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum Rafly mengungkapkan kliennya dicecar hingga 33 pertanyaan oleh penyidik.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Olivia Nathania, Terbongkar Soal ATM, Ini Pengakuan Anak dan Menantu Nia Daniaty

Meski begitu, suami Olivia disebut mampu menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik dengan baik.
"Kalau pertanyaan tadi ada 33 pertanyaan, tapi dijawab semua sama klien kita."
"Terkait pemeriksaan tadi, baik-baik saja, semua pertanyaan dijawab dengan jelas," kata kuasa hukum Rafly.
Lantas kini pihak Rafly memilih menyerahkan semuanya pada pihak penyidik.
"Pertanyaan sekitar permasalahan yang terjadi itu aja."
"Cukup itu aja, nanti semuanya kita serahkan ke penyidik," tuturnya.
Baca juga: Tujuh Jam Menantu Nia Daniaty Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Baca juga: Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Mohon Doa
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustine turut menambahkan terkait peran Rafly dalam kasus ini.
Ia menegaskan suami Olivia tidak ikut campur di dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret namanya.
Selain itu, Rafly mengaku semua rekening dan kartu ATM dibawa oleh sang istri.
"Pada intinya, Rafly tidak tahu menahu dalam permasalahan dengan Oi."
"Jadi semua rekening, ATM, tabungan, dan lain-lain dipegang oleh Oi," terang Susanti.
Lanjut, terseret dalam kasus dugaan penipuan, Rafly mengaku awalnya sempat kaget.
Akan tetapi ia memilih tak banyak bicara dan menyerahkan semuanya pada kuasa hukum.
"Semua pertanyaan mungkin sudah dijawab dari kuasa hukum, ya kurang lebihnya seperti itu," tambah Rafly.
Suami Olivia Nathania Juga Diperiksa di Ditjen Pas Kemenkumham
Diketahui Rafly merupakan calon aparatur sipil negara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terkait adanya kasus ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham angkat bicara.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (6/10/2021).
Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan status suami Olivia adalah masih CPNS.
"Saudara Rafly adalah CPNS di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021," jelas Rika.
"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan di beberapa Lapas."
"September baru bergabung kembali di sini sampai nanti keluar keputusan pengangkatan PNS," imbuhnya.
Perihal pelaporan terhadap Rafly ke pihak kepolisian, Ditjen Pas turut melakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, Rika menegaskan hingga kini aduan atas nama suami Olivia masih dalam proses.
"Kami melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat," ungkap Rika.
"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, kami respons cepat."
"Saat ini masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Meski begitu, Rika belum bisa banyak bicara soal sanksi yang diberikan untuk menantu Nia Daniaty ini.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Berharap Siap Mental Hadapi Pemeriksaan sebagai Terlapor Kasus Penipuan CPNS
Baca juga: Menantu Nia Daniaty Kaget Namanya Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS hingga Diperiksa Polisi
Dikarenakan Ditjen Pas masih menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
"Kita menunggu proses tersebut, kita tidak bisa mengatakan sanksi apapun," tandas Rika.
"Sama-sama ada asas praduga tidak bersalah, karena kita sama-sama menanti cerita sebenarnya seperti apa."
"Karena masing-masing pihak pasti punya cerita, dan saudara Rafly pasti punya argumen," pungkasnya.
(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Febia)