CPNS 2021
Kisi-kisi Materi yang Diujikan pada Tes SKD CPNS 2021
Artikel ini akan menjelaskan mengenai kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, dokumen yang wajib dibawa saat akan melaksanakan ujian
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Berikut kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, dokumen yang wajib dibawa saat akan melaksanakan ujian, serta cara cetak sertikat BKN secara mandiri.
Seperti diketahui, Tes SKD CPNS terdiri dari tiga materi, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD, terdapat 110 soal yang perlu dikerjakan oleh peserta.
110 soal tersebut terdiri atas TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.
Dalam tes SKD CPNS 2021 ini terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta ujian.
Panitia ujian akan meminta beberapa dokumen dari peserta sebagai syarat administratif mengikuti SKD.
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap, peserta diperbolehkan memasuki ruang ujian secara bersama-sama.
Peserta diberi waktu selama 100 menit untuk mengerjakan ujian.
Kemudian, setelah selesai mengerjakan ujian, peserta bisa langsung melihat hasil nilai yang didapatkan, baik TWK, TIU, maupun TKP.
Selanjutnya, peserta diarahkan panitia untuk mengunduh sertifikat hasil ujian SKD secara mandiri melalui laman resmi BKN.
Lalu apa saja kisi-kisi, dokumen yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS, dan bagaimana cara cetak sertifikat melalui laman resmi BKN?
Baca juga: Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Materi dan kisi-kisi tes SKD CPNS berpedoman pada PermenPANRB NO 27/21 mengenai pengadaan CPNS.
A. Kisi-kisi materi SKD CPNS 2021
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme
Bertujuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas
Bertujuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara
Bertujuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d. Pilar negara
Bertujuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal, yang meliputi:
1. Analogi
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2. Silogisme
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3. Analitis
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. Berhitung
Bertujuan untuk mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. Deret angka
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. Perbandingan kuantitatif
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
4. Soal cerita
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. Analogi
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
3. Serial
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes karakteristik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik
Bertujuan untuk mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. Jejaring kerja
Bertujuan untuk mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. Sosial budaya
Bertujuan untuk mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. Teknologi informasi dan komunikasi
Bertujuan untuk mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme
Bertujuan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f. Anti radikalisme
Bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
B. Dokumen yang wajib dibawa sebelum masuk ruang Ujian SKD CPNS 2021
Beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta, di antaranya:
- Kartu Akun
- Kartu Peserta
- Kartu Pendaftaran
- Kartu Deklarasi Sehat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
C. Cara cetak sertifikat CAT BKN
Berikut beberapa langkah untuk mencetak sertifikat CAT BKN, di antaranya:
- Masuk ke laman sertificat.BKN.go.id;
- Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Kemudian, tulis nomor peserta ujian;
- Lalu pilih tipe seleksi yang diikuti;
- Klik Unduh;
- Setelah itu sertifikat SKD CPNS akan terunduh.
Baca juga: Materi SKB Selain CAT, Simak Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade
MATERI SKB
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung hingga saat ini di beberapa instansi.
SKD tersebut terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini.
Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Rangkuman Materi Tes SKD, dan Cara Unduh Sertifikat CAT BKN
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Arkan)
