Kabar Artis

Ustaz Solmed Beri Penjelasan Terkait Hukum Pernikahan Siri yang Dilakukan Lesti dan Billar

Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan hingga saat ini. Karena Lesti-Billar diancam akan dilaporkan ke polisi.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @lestykejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNAMBON.COM - Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Hal ini lantaran Lesti dan Billar diancam akan dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan pembohongan publik.

Selain itu, pasangan selebriiti ini menyimpan rahasia pernikahan siri cukup lama.

Maka, setelah dibongkar pada publik membuat heboh dan ramai menjadi pembicaraan.

Ustaz Solmed seorang ulama juga turut memberikan penjelasan pada warganet jika pernikahan siri wajar dilakukan.

Hingga ia menyebutkan jika wajar pernikahan siri tidak diketahui oleh banyak orang.

Baca juga: Lesti Kejora Tengah Hadapi Banyak Sindiran, Rizky Billar Beri Pujian

Baca juga: Berkaca-kaca Saksikan Akad Nikah, Ini Peran Penting Tukul Arwana untuk Rizky Billar dan Lesti

Hal ini disampaikan langsung oleh Ustaz Solmed dalam video unggahan KH Infotainment pada Kamis, (30/9/2021).

Ia menjelaskan pengertian secara umum hingga syarat dan rukun yang dipenuhi saat akan menjalankan nikah siri.

Ustaz Solmed menyebutkan jika nikah siri memiliki arti yang senyap dan diam.

Sehingga membuat saksi dan keluarga menutup rapat-rapat pernikahan tersebut.

Selain itu, syarat dan rukun yang harus dipenuhi nikah siri sama dengan pernikahan secara negara.

"Kenapa bisa disebut nikah siri? Nikah siri itu artinya senyap, diam, enggak kedengeran," ujar Ustaz Solmed.

"Soal syarat dan rukun pernikahan siri atau pernikahan secara agama semuanya sama harus berdasarkan hukum Islam," tambahnya.

April Jasmine dan suaminya, Ustaz Solmed.
April Jasmine dan suaminya, Ustaz Solmed. (Instagram/apriljasmine85)

Ia juga menyampaikan perbedaan dari nikah siri dan nikah secara negara.

Jika melakukan pernikahan negara maka akan mendapat catatan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan, nikah siri tidak akan mendapatkan catatan di KUA dan buku nikah.

Karena acara nikah siri hanya melibatkan keluarga terdekat untuk menyimpan rahasia rapat-rapat.

"Hanya saja kalau pernikahan resmi negara ada catatan di negara atau KUA."

"Tapi kalau siri biasanya tidak ada catatan di negara, hanya saja pernikahan siri itu melibatkan keluarga terdekat," jelas Ustaz Solmed.

"Alasannya karena agar tersimpan rapat-rapat," sambungnya.

Ia kembali menegaskan jika wajar saja pernikahan siri tidak diketahui oleh siapapun.

Karena sifat dari nikah siri sendiri adalah senyap.

"Dari namanya aja itu udah sir atau senyap, enggak kedengeran dan pelan."

"Jadi wajar saja kalau tidak terdengar oleh siapapun," tegasnya.

"Wajar kalau tidak ketahuan oleh siapapun, karena namanya saja sudah siri," timpalnya.

Menurut Ustaz Solmed jika informasi adanya pernikahan siri tidak tersebar secara luas.

Maka, pasangan yang telah melakukan nikah siri berhak melakukan pernikahan secara negara agar tercatat di KUA.

Sehingga ijab qobul yang kedua bisa disebut dengan perayaan pernikahan.

"Karena waktu nikah siri itu tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang bisa menyaksikan langsung secara banyak akhirnya dibuat suatu acara agar bisa disaksikan oleh banyak orang," tutur Ustaz Solmed.

Dituding Pembohongan Publik, Ustaz Subki Tantang Pelapor Rizky Billar dan Lesti Kejora: Laporin
Dituding Pembohongan Publik, Ustaz Subki Tantang Pelapor Rizky Billar dan Lesti Kejora: Laporin (handover)

Ustaz Solmed juga membicarakan soal hukum yang berlaku di Indonesia.

Ternyata nikah siri tidak melanggar hukum di negara.

Selain itu, ijab qobul yang kedua tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sifatnya rahasia tersebut.

"Bicara soal hukum itu tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal," ujarnya.

"Jadi dengan adanya ijab qobul kembali, akad nikah kembali padahal kemarin sudah nikah siri."

"Itu tidak membatalkan pernikahan yang pertama dan tidak bermasalah pada hukum," tegas Ustaz Solmed.

Ulama kelahiran Jakarta ini mengizinkan jika pernikahan di KUA merupakan pernikahan seremonial.

Bisa disebut pernikahan seremonial karena pihak KUA datang dan adanya pencatatan oleh negara.

Sehingga akad kedua kali guna di hadapan negara dan orang banyak.

"Boleh saja pernikahan di KUA itu pernikahan seremonial, jadi supaya KUA dateng, pencatatan negara bisa ditulis, kemudian saksi-saksi yang dihadirkan."

"Makanya dibuat akad kedua kali di hadapan negara dan orang banyak," ucapnya.

Lesti Kejora dan Aurel Hermansyah
Lesti Kejora dan Aurel Hermansyah (Instagram Lesti Kejora)

Selain itu, ia juga memberi penjelasan terkait nikah siri yang tidak dilaporkan pada KUA.

Nikah siri boleh tidak dilaporkan, namun yang tidak boleh adalah mengaku tidak pernah menikah padahal pernikahannya telah dicatat oleh negara.

Hal itu bisa disebut dengan melawan hukum.

"Ya tidak mengapa karena dari awal sudah siri, yang tidak boleh itu adalah mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara."

"Maka dianggap telah melawan hukum karena dalam hukum negara sudah tercatat," tuturnya.

Ia menganggap wajar jika pernikahan Lesti-Billar tidak diketahui oleh pihak lurah dan camat.

Karena saat didaftarkan di KUA dengan status belum kawin.

"Kalau siri dari namanya aja udah senyap enggak kedengeran, jadi wajar aja kalau lurah camat kagak tau."

"Makanya didaftarkan masih status negara yang awal yaitu belum kawin," tutupnya.

Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Diterpa Isu Miring, Harris Vriza Ungkap Kondisi Leslar
Kondisi Rizky Billar dan Lesti Kejora saat pernikahan mereka diterpa isu miring.

Belakangan pernikahan Billar dan Lesti memang tengah jadi perhatian warganet.

Lantaran setelah gelar akad nikah 19 Agustus 2021, keduanya mengaku sudah menikah siri di awal tahun.

Sontak pengakuan pasangan ini justru menyebabkan berbagai penilaian di masyarakat.

Pun tak sedikit masyarakat yang mempermasalahkan keputusan Billar soal ijab kabul dua kali.

Meski begitu, sebagai sahabat, Harris Vriza mengaku Billar belum bercerita apapun terkait itu.

Baca juga: Soal Nikah Siri Rizky Billar & Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut hanya Layani Pernikahan Sesuai Dokumen

Kondisi Rizky Billar dan Lesti Kejora saat pernikahan mereka diterpa isu miring.
Kondisi Rizky Billar dan Lesti Kejora saat pernikahan mereka diterpa isu miring. (Instagram @venemapictures)

Ia turut berharap semua masalah yang sedang dihadapi Billar dan Lesti dapat segera menemukan titik terang.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diungah di YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).

"Belum diceritain apa-apa sama Billar, mungkin menurut dia bisa diselesein sendiri kali," kata Harris Vriza.

"Jadi aku nggak tahu apa-apa, nggak ngerti maksudnya gimana, aku harus apa."

"Aku sih sebagai sahabat semoga semua masalah cepat kelar," tuturnya.

Harris Vriza turut mengungkap kondisi Billar dan Lesti selama pernikahan mereka diterpa isu tak sedap.

"Mereka happy-happy aja sih, mereka nggak terlalu mempermasalahkan hal-hal itu."

"Tapi gue nggak tahu ya di dalamnya kaya gimana," terang Harris Vriza.

Lantas, Harris Vriza mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menuliskan sesuatu di media sosial.

"Buat orang-orang ngapain sih mereka hate comment apa segala macam," ucap Harris Vriza.

"Kenapa nggak menyebar kebaikan aja, hargai keputusan orang."

"Kita ini sebagai manusia punya kepala yang beda-beda, terus nggak bisa dong disamain," tambahnya.

Meski begitu, Harris Vriza tak ambil pusing soal berbagai masalah yang sedang dihadapi sang sahabat.

"Semakin tinggi pohon, semakin angin bertiup kencang, terserah mereka aja mau mempermasalahkan apa."

"Sebenarnya itu tergantung orangnya lagi mau gimana, harus selalu ngikutin netizen?," jelas Harris Vriza.

KUA Kebayoran Lama Buka Suara soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora

Terkait polemik pernikahan Billar dan Lesti, Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari angkat bicara.

Madari mengungkapkan, pihak KUA hanya melayani pernikahan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (30/9/2021).

"Kita 'kan melayani nikah itu berdasarkan dokumen yang disampaikan pada KUA," ungkap Madari.

Satu dari beberapa dokumen tersebut adalah surat pengantar nikah dari kelurahan.

Madari menjelaskan, di dalam dokumen itu terdapat data terkait calon pengantin pria maupun wanita.

Di antaranya adalah mengenai status calon mempelai yang sesuai dengan kartu identitas seperti KTP.

"Dokumen pertama itu pengantar nikah dari lurah, di situ ada data nama calon pengantin, statusnya ada."

"Calon suami maupun istri status sesuai dengan KTP dan data semuanya itu belum nikah," lanjutnya.

Lanjut, pihak KUA tak mau tahu apabila Billar dan Lesti sudah menikah siri sebelumnya.

"Kemudian ada nikah secara agama atau apa, itu kita nggak tahu cerita ada itu."

"Mungkin di masyarakat dikenal istilah nikah siri, tapi KUA tidak mengenal adanya nikah siri," tandas Madari.

Madari menambahkan, KUA pasti selalu mengecek setiap dokumen pendaftaran pernikahan yang diserahkan.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan, Theo Cosner: Tidak Mendasar Sekali Aduannya

Baca juga: Penjelasan KUA soal Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar-Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri

"Kita kalau masyarakat datang mendaftarkan nikah, pertama yang kita kroscek adalah kebenaran dokumen."

"Kalau semua sudah sesuai, maka itu diproses," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Madari turut menjelaskan terkait ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh Billar.

Menurut kepala KUA Kebayoran Lama, semua itu kembali lagi pada Lesti dan sang suami.

"Menurut saya itu tergantung yang bersangkutan, itu 'kan kebutuhan dokumen," pungkas Madari.

Berita terkait Rizky Billar dan Lesti Kejora

(TribunAmbon/Sinatrya TP)(Tribunnews.com/Febia)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved