Maluku Terkini

Guru Agama Kristen di Maluku Tengah Bakal Diwajibkan Gunakan E-Learning

Aplikasi milik Kementerian Agama tersebut, diperuntukkan bagi tenaga pendidik agar menertibkan kembali sistem adminitrasi pelaporan hasil mengajar.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, M. Hanafi Rumatiga. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Guru Pendidikan Agama Kristen di Maluku Tengah bakal diwajibkan menggunakan e-Learning.

Aplikasi milik Kementerian Agama tersebut, diperuntukkan bagi tenaga pendidik agar menertibkan kembali sistem adminitrasi pelaporan hasil mengajar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah, Hanafi Rumatiga mengatakan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tenaga pendidik.

Baca juga: Soal Polisi Maluku Dipecat, Roem: Kalau Tak Bisa Dibina, Ditindak Tegas

Agar mencegah terjadinya pengembalian dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka.

Sebab, setiap tahun inspektorat selalu melakukan pemeriksaan dan dapat saja terjadi temuan yang berujung pengembalian dana tunjangan.

“Dalam rangka pembayaran itu, keseimbangan antara hak dan kewajiban itu perlu dijaga masing-masing pendidik. Termasuk profesionalitas pendidik,. Sehingga mereka memiliki kewajiban untuk menyiapkan perangkap pembelajaran sebagai bukti fisik dalam menjalankan tugasnya.” tuturnya saat diwawancarai TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (16/9/2021).

Ditengah perkembangan teknologi lanjutnya, para pendidik dituntut harus menguasai teknologi digital.

Rumatiga berharap dengan adanya sistem belajar e-Learning ini, pendidik Pendidikan Agama Kristen bisa menjadi panutan pendidik lainnya.

"Dalam hal kinerja di lapangan, sehingga proses output dan outcomesnya dapat terlihat secara signifikan dan dapat diimplementasikan,” imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved