Maluku Terkini
Penyaluran Dana Desa di Maluku Baru 50 Persen, Orno Minta Dipercepat
Atas pencapaian itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mendesak pihak terkait untuk mempercepat proses pencairan dana desa.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyaluran dana desa untuk 11 kabupaten/kota di Maluku hingga Agustus 2021 baru mencapai 50,4 persen.
Padahal di September tahun anggaran 2021, harusnya sudah memasuki pencairan 40 persen tahap kedua.
Atas pencapaian itu, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mendesak pihak terkait untuk mempercepat proses pencairan dana desa.
"Saya minta pencairan dana desa ini dipercepat," tegas Orno di Amans Hotel, Jl. Pantai Mardika, Sirimau, Kota Ambon, Rabu (1/9/2021) pagi.
Lanjutnya, hingga saat ini baru ada 4 kabupaten yang melakukan pencarian 40 persen tahap kedua.
Sedangkan tahapan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) di 1.198 desa yang tersebar di 117 kecamatan baru mencapai 605 desa.
Proses pencarian harus dipercepat karena keterlambatan dana desa berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan.
"Kalaupun terlambat jangan sampai karena ada indikasi lain," tandasnya
Baca juga: Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kapal, Pelni Ambon: Pakai Surat Keterangan Saja Cukup
Baca juga: Pemerintah Rancang Aktifitas Publik Selama Pandemi, Diuji Coba pada Enam Sektor
Menurutnya, jika keterlambatan karena hal yang tidak realistis maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus segera melapor ke Gubernur untuk segera dibuat teguran.
Selain itu, DPMD diminta agar tidak hanya melakukan monitoring tetapi juga mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.198 desa di Maluku akan mendapatkan dana sebesar Rp.1,158 Triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melakukan pembangunan ditengah situasi pandemi Covid-19. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/wakil-gubernur-maluku-barnabas-orno-saat-hadiri-diklat.jpg)