Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, MAKI: Harusnya Dipecat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Adapun, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik dan disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau bahasa awamnya pemecatan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Boyamin pun menilai Lili Pintauli seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia mengatakan, pengunduran diri dari Lili Pintauli diperlukan untuk menjaga kehormatan KPK.
Sebab, apabila Lili tidak mundur, maka dampak dari tindakannya ini akan menjadi noda bagi pelaksanaan pemberantasan korupsi di KPK.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kendati demikian, Boyamin tetap menghormati adanya putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli.
“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.
Diketahui, laporan terhadapan Lili dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada Selasa (8/6/2021).
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Diamanty Meiliana)
