Ambon Hari Ini
Perjuangkan Sertifikat Tanah 160 KK di Passo, Amir Rumra; Kita Pastikan Persoalan Segera Tuntas
Komisi I DPRD Maluku berkomitmen terus memperjuangkan nasib 160 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini mendiami lahan eks pegawai pertanian di Desa Passo.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy | Reporter Magang : Saiful Hitara
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku berkomitmen terus memperjuangkan nasib 160 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini mendiami lahan eks pegawai pertanian di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pasalnya, mereka telah tinggal di tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku itu sejak tahun 1965.
Sehingga mereka meminta Pemda Maluku untuk melakukan pemutihan agar bisa membuat sertifikat tanah.
Namun hingga saat ini permintaan mereka tak kunjung diindahkan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
"Kita harus pastikan bahwa terkait proses persoalan ini kita tuntaskan, agar mereka bisa hidup dengan tenang," kata Amir Rumra kepada wartawan, Kamis (26/8/2021) pagi.
Baca juga: Stok Kebutuhan Pokok di Maluku Terpantau Aman Hingga 4 Bulan Kedepan
Baca juga: Soal Pengesahan UU Daerah Kepulauan, Cak Imin: Ada 3 Kekuatan Besar untuk Wujudkan
Menurutnya, padahal 160 KK ini wajib rutin membayar pajak bumi dan bangunan.
"Memang saat kami melakukan kunjungan lapangan, ada orang tua dari mereka yang sudah meninggal. Tapi kan mereka selalu wajib bayar pajak baik bumi maupun bangunan," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil rapat yang dilakukan Rabu (25/8/2021) kemarin, belum ada titik terang sehingga akan dilakukan rapat lanjutan pada Jumat (27/8/2021) besok.
"Kesimpulan dari hasil rapat kemarin kan masih belum ada titik terang, maka akan dilakukan rapat lanjutan besok. Sehingga diharapkan, rapat besok masalah ini sudah bisa tuntas," tandasnya. (*)