CPNS 2021

Ujian Dilaksanakan Mulai 2 September 2021, Berikut Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2021

SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi peserta SKD CPNS - SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama. 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilaksanakan mulai 2 Septembern 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dirilis Senin, 23 Agustus 2021.

SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Syarat Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen & Pakai Masker 3 Lapis

Baca juga: Jadwal SKD CPNS Kota Ambon, Pelaksanaan Mulai 2 September 2021, Berikut Lokasi dan Pembagian Sesinya

Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)  Kamis (29/7/2021).

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Passing Grade CPNS 2021
Passing Grade CPNS 2021 (menpan.go.id)

Baca juga: Cara Cetak Kartu Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian, Berkas yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2021

Adapun materi yang diujikan dalam ujian SKD CPNS 2021 dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021, adalah sebagai berikut:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita lain terkait informasi CPNS 2021

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved