Agustusan di Maluku
61 Narapidana di Lapas Kelas III Namlea Dapat Potongan Masa Tahanan
Surat keputusan remisi diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Ilham.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 61 narapidana mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi saat HUT kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-76 Tahun.
Surat keputusan remisi diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Ilham.
Penyerahan digelar di Gedung Lapas Kelas III Namlea, Jalan Poros Jikumarasa, Desa Jikumarasa, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru, Selasa (17/8/2021).
"Ada 61 narapidana dan anak mendapatkan remisi," kata Ilham kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai, Selasa.
Baca juga: Update Covid-19 Selasa, 17 Agustus 2021: Tambah 20.741 Kasus Positif, 32.225 Sembuh, 1.180 Meninggal
Ilham melanjutkan, pemberian remisi tahun ini lebih banyak dibandingkann tahun kemarin.
"Tahun sebelumnya hanya ada sekitar 40 lebih," jelasnya
Dari 61 narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan berbeda-beda.
Dia merincikan, penerima remisi dengan potongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 2 orang.
Sedangkan, pemotongan remisi 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan sebanyak 12 orang dan 4 bulan berjumlah 9 orang.
"Ada pula potongan masa tahanan 5 bulan 16 orang dan 6 bulan terdapat 8 orang,"ujar dia. (*)