CPNS 2021
Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Berikut Nilai Ambang Batas SKD
Hasil sanggah administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diumumkan hari ini, 15 Agustus 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Hasil sanggah administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diumumkan hari ini, 15 Agustus 2021.
Saat ini, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai pada tahap jawab sanggah oleh panitia penyelenggara.
Masa jawab sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yaitu 4-13 Agustus 2021.
Sebelumnya, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 4-6 Agustus 2021 di sscasn.bkn.go.id.
Sanggahan ini diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan kesalahan dari pelamar.
Nantinya peserta yang sanggahannya diterima oleh instansi terkait, berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bersama peserta lain yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/202, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri!
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2021
Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan passing grade CPNS 2021, Kamis (29/7/2021).
Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS nantinya akan mengikuti SKD tersebut.
Adapun materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta CPNS 2021 dikatakan lolos dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika hasil tes SKD-nya mencapai nilai ambang batas.
Adapun rincian nilai ambang batas CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)