CPNS 2021

Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Besok, Berikut Nilai Ambang Batas SKD

Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Dok. BKD Jatim
Ilustrasi peserta SKD CPNS - Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri 

TRIBUNAMBON.COM - Hasil sanggah administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diumumkan 15 Agustus 2021.

Saat ini, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai pada tahap jawab sanggah oleh panitia penyelenggara.

Masa jawab sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yaitu 4-13 Agustus 2021.

Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah 15 Agustus 2021, Simak Passing Grade SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Lolos

Baca juga: Kapan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon Diumumkan?

Sebelumnya, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 4-6 Agustus 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Sanggahan ini diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan kesalahan dari pelamar.

Nantinya peserta yang sanggahannya diterima oleh instansi terkait, berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bersama peserta lain yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/202, jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

Sambil menunggu hasil jawab sanggah administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya diumumkan, simak nilai ambang batas CPNS 2021 untuk mempersiapkan diri!

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2021

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan passing grade CPNS 2021, Kamis (29/7/2021).

Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS nantinya akan mengikuti SKD tersebut.

Adapun materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta CPNS 2021 dikatakan lolos dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika hasil tes SKD-nya mencapai nilai ambang batas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved