Virus Corona

AKSES pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Begini Caranya

Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2. Bepergian di masa PPKM membuat masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap layar pedulilindungi.id
Halaman akun pedulilindungi.id. 

TRIBUNAMBON.COM –  Pada masa PPKM, masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi berbagai persyaratan.

Satu di antaranya persyaratan untuk dapat bepergian saat PPKM adalah sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Untuk membuktikannya, masyarakat yang sudah divaksin perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat yang berlaku minimal vaksinasi Covid-19 dosis 1.

Anda dapat mengunduh sertifikat tersebut melalui laman pedulilindungi.id.

Baca juga: Imbau Masyarakat Ikut Vaksinasi, Barnabas Orno; Kalau 90 Persen Warga Vaksin, Covid-19 Bisa Teratasi

Selain mengakses laman pedulilindungi.id, Anda juga dapat mengunduhnya via aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

Untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksin Covid-19 ke-1, ada satu sertifikat yang akan tampil saat diunduh.

Apabila pelaku perjalanan telah menjalani vaksin dua kali, maka akan ada dua sertifikat Covid-19 yang ditampilkan.

Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2.

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman pedulilindungi.id

Sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19. (Tribunnews.com/Arif Fajar N)

1. Akses laman pedulilindungi.id.

2. Klik menu, garis tiga yang terletak di sebelah kanan atas.

3. Pilih Login/Register.

4. Jika kamu telah memiliki akun, klik Login dan isi sesuai datamu. Jika kamu belum memiliki akun, klik Register atau Buat akun PeduliLindungi.

5. Masukkan nomor ponsel. Pastikan nomor yang kamu gunakan sesuai dengan nomor yang kamu berikan ketika mendaftar vaksinasi.

6. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor ponsel.

7. Setelah masuk, klik lagi menu sebelah kanan atas.

8. Akan muncul popup, klik 'nama Anda'.

9. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.

10. Akan muncul nama Anda, silahkan klik kembali.

11. Sertifikat vaksinasi sudah muncul. Jumlah sertifikat tergantung sudah berapa kali kamu vaksin.

12. Klik sertifikat untuk melihat.

13. Klik 'Unduh Sertifikat' untuk men-download-nya.

Baca juga: Ikuti Vaksin Dosis ke-2, Barnabas Orno Apresiasi RSUP Leimena Ambon

Baca juga: Kemenkes Rencanakan Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum Tahun Depan

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. (Tangkap layar akun YouTube Peduli Lindungi)

1. Apabila kamu belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi, unduh via Google Play Store untuk Android atau App Store untuk Ios.

2. Buka aplikasi, lalu pilih ‘Masuk’.

3. Masukkan nomor HP atau alamat email. Pastikan nomor yang kamu gunakan sesuai dengan nomor yang kamu berikan ketika mendaftar vaksinasi.

4. Jika belum memiliki akun, pilih 'Daftar'.

5. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan nomor HP. Pastikan nomor yang kamu gunakan sesuai dengan nomor yang kamu berikan ketika mendaftar vaksinasi.

7. Centang kotak pernyataan setuju, kemudian ketuk 'Buat Akun".

8. Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP.

9. Jika sudah, pada halaman awal aplikasi akan ditampilkan kondisi daerah sekitarmu.

10. Pada menu yang ada di bagian atas, pilih 'Akun'.

11. Akan muncul informasi tentang Akun Anda, pilih menu 'Sertifikat Vaksin'.

12. Akan muncul nama Anda, ketuk nama Anda.

13. Sertifikat vaksinasi sudah muncul. Jumlah sertifikat tergantung sudah berapa kali kamu vaksin.

14. Klik 'Unduh Sertifikat' untuk men-download-nya.

15. Kemudian ketuk 'Ya, Simpan'.

17. Sertifikat vaksinasi Covid-19 telah tersimpan di galeri ponselmu.

Baca juga: Polda Maluku Ajak Warga ikuti Vaksinasi, Ohoirat Pastikan Vaksin Aman dan Halal

Baca artikel lain terkait vaksin Covid-19

(TribunAmbon.com/Citra APA) (Tribunnews.com/Fajar)
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved