Kasus Risman Soulissa
Polisi Dianggap Melanggar, Kasus Risman Soulissa akan Diadukan ke Komnas HAM RI
Dia memastikan, pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat ini mengingat proses hukum terhadap Soulissa telah sampai ke tingkat pengadilan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur, Tim kuasa hukum Risman Soulissa akan mengadukan kasus yang menimpa aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon itu ke Komisi Nasional hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Hal itu ditegaskan Direktur Hukum Ketatanegaraan Bakornas LKBHMI PB HMI Maluku, M.Nur Latuconsina.
Dia memastikan, pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat ini mengingat proses hukum terhadap Soulissa telah sampai ke tingkat pengadilan.
Selain Komnas HAM, tim hukum juga akan mengadukan persoalan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
"Dalam waktu dekat ini, saya akan terbang ke Jakarta melakukan laporan ke Bareskrim, Propam dan Komnas HAM RI soal kasus yang cacat prosedural ini," Tegas Nur dalam konpres kepada sejumlah awak media di kawasan Jl. Sam Ratulangi, Ambon, (5/7/2021).
Dia menjelaskan, sejak awal kasus ini bergulir sudah cacat hukum serta tidak prosedural.
Mulai dari penangkapan, Minggu (25/7/2021) malam yang tidak disertai dengan surat penangkapan terlebih dahulu.
Belakangan diketahui, surat penangkapan baru diterbitkan bersamaan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Baca juga: Sudah Membaik, RSUP Dr. J. Leimena Pastikan Wali Kota Ambon dan Keluarga Pulang dengan Sehat
Baca juga: Masa Sanggah Sampai Besok, Berikut Cara Mengajukan Sanggah CPNS Kota Ambon 2021 untuk Peserta TMS
"Risman ditangkap seperti tindakan Extraordinary. Sampai sendal saja tidak sempat dipakai. Mereka juga tidak menyebut saat penangkapan mengenai pelanggaran hukum apa, pasal berapa dan lain lain. Disergap lalu dibawa naik mobil. Yang awalnya dikira Risman ini diculik,"
Dia merincikan runtutan kejadian yang dinilainya cacat prosedural, yakni; penangkapan berdasar pada Laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku yang terbit tanggal 21 Juli 2021.
Selanjutnya tanggal 23 Juli 2021 terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diikuti penetapan tersangka pada 24 Juli 2021.
Kemudian, Minggu (25/7/2021) malam Risman ditangkap di kawasan bundaran dr. Johannes Leimena.
Menurutnya, surat penetapan Risman sebagai tersangka terbit justru setelah Risman diciduk.
"Dalam waktu lima hari itu prosesnya sangat cepat dari mulai surat keluar sampai Risman ini ditangkap. Kami bahkan tim PH lun dipersulit untuk bertemu dengan tersangka. Aduan yang dimaksud oleh pihak luar juga setelah kami selidiki itu aduan dari pihak polisi bukan dari luar. Jenisnya laporan tipe A dan bukan B," Terang Ketua TIM Penasehat Hukum, Abdul Gafur Rettob.
