CPNS Kota Ambon 2021
Tahap Selanjutnya bagi Peserta Lolos CPNS Kota Ambon 2021, Simak Panduannya
Berikut panduan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (2/8/2021).
Pengumuman ini dilakukan selama 2 hari, yakni Senin-Selasa, 2-3 Agustus 2021.
Peserta dapat melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dengan login di laman sscasn.bkn.go.id.
Seleksi administrasi ini menjadi penentu lanjut atau tidaknya peserta CPNS 2021 ke tahap pendaftaran selanjutnya.
Lalu, apa tahap selanjutnya yang akan ditempuh para peserta CPNS 2021?
Berikut panduan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan cara ajukan sanggah bagi peserta yang TMS, dikutip TribunAmbon.com dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021.

1. Panduan peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2021
Pada halaman Resume Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
Pemberitahuan tersebut terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.
Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.

Akhir Masa sanggah
Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Cetak Kartu Ujian
Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian. Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar.

*) kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam
masa Pandemi COVID-19
Diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian.
Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.
2. Cara ajukan sanggah untuk peserta tidak memenuhi syarat administrasi CPNS 2021
Peserta yang belum dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yakni 3 hari, 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: HARI INI Pengumuman CPNS Kota Ambon 2021, Cek Hasil Seleksi Administrasi di sscasn.bkn.go.id
Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021 peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan ditampilkan pemberitahuan pada resume-nya.
Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Masa sanggah diberikan selama 3 hari setelah pengumuman CPNS 2021 ditayangkan.
Sanggahan tersebut diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS Kota Ambon 2021 Dilaksanakan? Persiapkan Diri Penuhi Nilai Ambang Batas Berikut
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman
yang ditimbulkannya.
Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga
Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Skor TWK Naik, Bandingkan dengan Nilai Ambang Batas Tahun 2019
Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)