Lawan Covid19

Pemerintah Segera Lakukan Testing dan Tracing Besar-besaran, PPKM Akan Dilonggarkan Setelahnya?

Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah akan segera melakukan testing dan tracing secara besar-besaran.

Editor: Citra Anastasia
freepik
Ilustrasi virus corona. 

TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah akan segera melakukan testing dan tracing secara besar-besaran.

Dua langkah antisipasi penularan Covid-19 itu dilakukan di wilayah yang dianggap tidak mengimplementasikan tahap-tahap tersebut dengan baik.

Dalam Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021), Jodi mengayakan pemerintah mengerahkan TNI, Polri, hingga Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan testing dan tracing.

"Baik TNI dan Polri didukung oleh Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-199 di BNPB akan memimpin pelaksanaan testing dan tracing ini. Gerakan kerelawanan akan terlibat dalam kegiatan ini," kata Jodi.

Jodi juga memastikan, pemerintah telah mengidentifikasi setidaknya belasan ribu relawan yang bergabung dengan bidang perubahan perilaku ini.

Tentunya, masih ada ribuan lainnya yang bergabung dengan organisasi relawan lainnya.

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat," jelasnya.

Baca juga: KSP Ajak Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19 Bersama Pemerintah, Cerminkan Nilai Gotong Royong

Sementara, apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, kata Jodi, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

"Dimana mereka akan mendapat penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin oleh pemerintah dan apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah guna meringankan beban mereka," jelasnya.

Lantas, apakah testing dan tracing ditindaklanjuti dengan melonggarkan PPKM?

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021). (Kanal YouTube FMB9ID_IKP)

Baca juga: Sampai Kapan PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Penjelasan Pemerintah

Jodi mengatakan, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat di beberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.

"Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021."

"Dan atas arahan Presiden maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati," kata Jodi.

Jodi mengungkapkan, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 sudah melambat dan Bed Occupancy Rate (BOR) menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.

Sebagaimana kita ketahui, lanjut dia, pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen.

Keputusan dalam pengetatan dan relaksasi, kata dia, harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan kita, dan kondisi psikologis masyarakt, dan kemampuan distribusi bansos," kata Jodi.

Baca juga: Soal Penanganan Covid-19 di Masa PPKM Darurat, Menteri Ramai-ramai Minta Maaf

Baca juga: Ini Cara Kemenkes Yakinkan Masyarakat Tak Percaya Vaksinasi Bisa Cegah Covid-19

Pemerintah, lanjut dia, menentukan level 1 hingga 4 PPKM berdasarkan sejumlah hal.

Pertama, kata dia, dalah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

"Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi covid-19," kata dia

Kedua, adalah jumlah kasus covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

Indikator tersebut, lanjut Jodi, dapat menjadi leading indikator kenaikan kasus karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus.

"Ketiga Bed Occupancy Rate dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk covid-19. Ini juga mewakili indikator dari respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," kata Jodi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved