Nasional
BPOM Terbitkan Ijin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Jenis Pfizer
Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Vaksin COVID-19 Pfizer atau yang juga dikenal dengan nama vaksin Comirnaty.
TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Vaksin COVID-19 Pfizer atau yang juga dikenal dengan nama vaksin Comirnaty.
Dikutip dari laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Perekonomian Nasioanl, vaksin produksi Pfizer and BioNTech adalah jenis vaksin dengan platform mRNA yang wajib disimpan khusus dengan suhu ultra rendah (-90° sampai -60°C).
Penggunaan vaksin COVID-19 Pfizer adalah untuk orang berusia >12 tahun dengan tingkat efikasi pada usia >16 tahun mencapai 95,5% dan pada usia 12-15 tahun sebesar 100%.
Sama dengan vaksin-vaksin COVID-19 lain yang sedang digunakan di Indonesia, vaksinasi dilakukan melalui penyuntikan intramuskular yang dilakukan sebanyak 2x dalam rentang waktu 3 minggu.
Hanya saja dosisnya berbeda, yakni 0,3 mL per suntikan.
Baca juga: Update Corona 18 Juli: Sebaran Kasus Covid-19 di Tanah Air Capai 1.832.755, Ada Penambahan 51.951
Hingga saat ini kejadian reaksi (KIPI) yang paling sering timbul di antaranya nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, menggigil, nyeri sendi, dan demam.
Yuk, jangan menunda dan menunggu, segerakan divaksinasi COVID-19 bila kesempatannya ada. Cek juga informasi lain mengenai vaksin di https://s.id/infovaksin
Tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.