Vaksinasi Covid
Vaksin Gratis Bagi Calon Penumpang Bandara Pattimura, Dibuka Mulai Pukul 08.00 WIT hingga 13.00 WIT
Pihak bandara membuka dua sentra vaksinasi yakni di area kedatangan dan lantai II perkantoran maskapai hingga 10 Juli mendatang
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bandara Pattimura menyiapkan sentra vaksinasi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan sejak Selasa (6/7/2021), kemarin.
Pihak bandara membuka dua sentra vaksinasi yakni di area kedatangan dan lantai II perkantoran maskapai hingga 10 Juli mendatang, setiap hari mulai pukul 08.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Setiap calon penumpang pesawat yang memiliki tiket penerbangan dari Bandara Pattimura dapat menjalani vaksinasi secara gratis di lokasi tersebut.
Namun, pihak bandara hanya menerima pelaku perjalanan yang akan berangkat dihari selanjutnya.
Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket harus melakukan vaksinasi lebih dulu sehari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Covid-19 Merebak, Warga Diponegoro Ambon Inisiatif Sendiri Gelar Vaksinasi Massal
Hal tersebut diungkap Ati, salah satu petugas kesehatan dari Puskesmas Tawiri yang berjaga di meja pendaftaran.
"Tiketnya harus H-1 atau H-2 sebelum vaksinasi," kata Ati kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/7/2021).
Sentra vaksinasi di terminal kedatangan Bandara Pattimura Ambon itu hanya dikhususkan untuk calon penumpang yang akan berangkat.
Selain itu, dia mengatakan vaksin yang disuntikkan merupakan tahap I menggunakan jenis vaksin Sinovac.
"Semua peserta vaksin akan dapat kartu vaksin," ujarnya.
Baca juga: Ambon Zona Merah: Urus E-KTP Wajib Vaksin, Calon Pengantin Keberatan Larangan Resepsi Tak Dilayani
Kartu vaksin yang diberikan langsung di lokasi akan digunakan pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali sebagai persyaratan utama.
Persyaratan untuk mengikuti vaksinasi di bandara hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket dari penumpang.
Diberitakan, PT. Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon menyiapkan dua sentra vaksinasi yakni di terminal kedatangan dan area perkantoran, guna mendukung PPKM dan program 1 juta vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat. (*)
Kebijakan tersebut juga guna mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali karena wajib menunjukkan surat vaksin sebagai salah satu persyaratan.
Selain surat vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/vaksin-bandara5678.jpg)