Minggu, 12 April 2026

Vaksinasi Covid

Vaksin Gratis Bandara Pattimura Hanya Menerima Pelaku Perjalanan Keberangkatan Hari Selanjutnya

Sentra vaksinasi di Bandara Pattimura Ambon hanya menerima pelaku perjalanan yang akan berangkat dihari selanjutnya.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Muh Ridwan Tuasamu
Pelaku perjalanan melakukan registrasi vaksinasi di area kedatangan Bandar Udara Pattimura, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sentra vaksinasi di Bandara Pattimura Ambon hanya menerima pelaku perjalanan yang akan berangkat dihari selanjutnya.

Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket harus melakukan vaksinasi lebih dulu sehari sebelum keberangkatan.

Hal tersebut diungkap Ati, salah satu petugas kesehatan dari Puskesmas Tawiri yang berjaga di meja pendaftaran.

"Tiketnya harus H-1 atau H-2 sebelum vaksinasi," kata Ati kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Update Corona di Kota Ambon; 1057 Orang Terpapar, Terbanyak di Kecamatan Sirimau

Baca juga: Aturan Baru: Masuk Balai Kota Ambon Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin

Dia menjelaskan, program vaksinasi tersebut tidak dibuka untuk masyarakat umum.

Sentra vaksinasi di terminal kedatangan Bandara Pattimura Ambon itu hanya dikhususkan untuk calon penumpang yang akan berangkat.

Selain itu, dia mengatakan vaksin yang disuntikkan merupakan tahap I menggunakan jenis vaksin Sinovac.

"Semua peserta vaksin akan dapat kartu vaksin," ujarnya.

Kartu vaksin yang diberikan langsung di lokasi akan digunakan pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali sebagai persyaratan utama.

Persyaratan untuk mengikuti vaksinasi di bandara hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket dari penumpang.

Rencananya sentra vaksinasi tersebut akan dibuka hingga tanggal 10 Juli mendatang, setiap hari mulai pukul 08.00 WIT sampai 13.00 WIT.

Diberitakan, PT. Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon menyiapkan dua sentra vaksinasi yakni di terminal kedatangan dan area perkantoran, guna mendukung PPKM dan program 1 juta vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut juga guna mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali karena wajib menunjukkan surat vaksin sebagai salah satu persyaratan.

Selain surat vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved