Nasional
Kapolri Wajibkan Petugas di Posko PPKM Mikro Punya Buku Saku Kontingensi Covid-19
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mewajibkan para petugas dari Bhabinkamtibmas yang ada di posko PPKM mikro memiliki buku pedoman kontingensi
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mewajibkan para petugas dari Bhabinkamtibmas yang ada di posko PPKM mikro memiliki buku pedoman kontingensi penanganan Covid-19.
Buku tersebut berisi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus SARS-CoV-2.
"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran polda, polres, dan polsek se-Indonesia," kata Sigit dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, buku pedoman itu di antaranya membahas penanganan klaster Covid-19 melalui pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (3T) serta memakai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M).
Baca juga: BEM UI Dipanggil Rektorat, Fadli Zon Mengecam: Cenderung Membungkam Kebebasan Berekspresi
Selain itu, juga mengupas soal kebutuhan logistik atau dapur umum dan penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Kapolri memerintahkan agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," ujar Argo.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tuturnya.
Baca juga: TNI Kirim 176 Tenaga Kesehatan Siswa Akademi Militer ke Jakarta
Petugas Bhabinkamtibas Cilincing, Ipda Luluk, saat dikunjungi Kapolri pada Minggu (27/6/2021), menunjukkan buku pedoman itu dari kantongnya.
Menurut dia, buku pedoman tersebut sangat bermanfaat.
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," tuturnya.
(Kompas.com / Tsarina Maharani / Bayu Galih)