Advertorial
Gerak Cepat Petugas Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan
Diantaranya, ahli waris Alm. Lasufa Katmas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Dudunwahan, Kecamatan Kei Kecil
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – PT Jasa Raharja Maluku bergerak cepat menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan di sejumlah wilayah di Maluku.
Diantaranya, ahli waris Alm. Lasufa Katmas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Dudunwahan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang mendapat santuanan sebesar Rp 50 Juta.
"Kita telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Maluku Tenggara sebesar 50 juta," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (25/5/2021) siang.
Selanjutnya, korban luka-luka atas nama Dewi Lestari Lefteuw diberikan surat jaminan untuk penggantian biaya pengobatan di Rumah Sakit sebesar 20 juta.
"Santunan tersebut langsung diberikan Penanggung Jawab Jasa Raharja Tual, Muhammad Reza Pahlevi kepada Ahli Waris Korban tersebut di rumah duka," jelasnya.
Triadi menjelaskan, sumber dana santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ tahunan di Kantor Samsat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir Rob di Pesisir Maluku
Baca juga: Dukung Operasi Ketupat Siwalima 2021, Jasa Raharja Maluku Beri APD dan Bingkisan
Triadi pun berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya.
"Kita turut prihatin atas musibah yang dialami korban tersebut, semoga santunan yang kita berikan dapat bermanfaat untuk keluarga. Santunan ini,sesuai dengan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja," harapnya. (*)
