Maluku Terkini
Dua Terduga Provokator Aksi Penghadangan Aparat di Buru Diamankan Polisi
Penghadangan sendiri dilakukan lantaran warga tidak terima sebanyak 15 orang penambang ilegal yang ditangkap akan dibawa aparat ke markas kepolisian.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai provokator aksi penghadangan aparat kepolisian di Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Senin (24/5/2021).
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, keduanya adalah warga Desa Dava yang diamankan beberapa saat setelah penghadangan dilakukan warga.
Penghadangan sendiri dilakukan lantaran warga tidak terima sebanyak 15 orang penambang ilegal yang ditangkap akan dibawa aparat ke markas kepolisian.
"Memang betul di Desa Dava itu, telah terjadi penghadangan kepolisian oleh sekelompok orang, mereka tidak terima, adanya saudara-saudara mereka yang diamankan," ujar Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Lanjutnya, kedua warga itu tengah diperiksa di Mapolres untuk memastikan dugaan tersebut.
Baca juga: Tidak Terima Keluarga Ditahan, Polisi Dihadang Warga Penambang Emas di Gunung Botak
Baca juga: Miris, Pengunjung Selalu Tinggalkan Sampah di Taman I AM Ambon, Bisa 1 Mobil Pickup saat Akhir Pekan
Sementara itu, 15 penambang yang telah ditahan berhasil kabur saat penghadangan terjadi.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap 15 orang, tapi karena ada penghadangan, jadi konsentrasi kita ke masyarakat, sehingga 15 orang tersebut berhasil melarikan diri," jelasnya.
Saat ini aparat pun tengah melakukan pengejaran terhadap penambang yang melarikan diri itu.
Sebelumnya, mereka ditangkap karena kedapatan melakukan aktifitas penambangan saat penyisiran kawasan tambang oleh aparat kepolisian dibawah pimpinan Kasat Intel Iptu Sirilius Atajalim, Kasat Reskrim Iptu Dwi Handri Azhari dan Kasat Samapta Iptu Richard Soplanit. (*)
