Tindakan Kriminal

Penusukan Bidan oleh Suami, Pelaku Terancam Hukuman Mati, Motif Diduga Sakit Hati Diceraikan

Suami yang tusuk istri saat sedang praktik kini terancam hukuman berlapis. Motif sementara diduga karena sakit hati karena tak terima diceraikan.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
(TRIBUNJABAR.ID/ FERRI AMIRIL MUKMININ)
Pelaku KJ (50) saat berada di Polsek Bojongpicung 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus penusukan bidan oleh suami pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB kini telah masuk ke ranah hukum.

Pihak kepolisian mengancam pelaku dengan pasal berlapis.

Dikutip dari TribunJabar.id, terkait kasus ini pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini sedang ditangani Polsek Bojongpicung.

"Kami sudah terima tadi pagi laporan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Asal muasal ada permasalahan keluarga," kata AKP Anton Kasatreskrim Polres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cinajur, pada Senin (24/5/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

"Tindakan pertama masih di Polsek Bojongpicung," ujar AKP Anton.

AKP Anton mengatakan, pelaku sementara dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

"Karena terjadi di lingkungan keluarga kami jerat juga dengan Undang-undang KDRT. Masih kami dalami apakah ada motif lain sebelumnya," terang AKP Anton.

Sementara, ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Baca juga: Tusuk Istri di Tempat Kerja hingga Tewas, Suami Serahkan Diri ke Polisi, Motif Diselidiki

Sempat Minta Tolong

Dikutip dari TribunJabar.id, ketika tragedi penusukan tersebut, korban sempat berteriak minta tolong.

"Anggi, tolong. Pas saya samperin Teh Neng sudah ditusuk, ia langsung pingsan," kata Anggi keponakan korban.

Setelah melakukan penusukan, Anggi melihat pelaku melarikan diri.

Penganiayaan ini dilakukan saat korban baru saja selesai merapikan infusan.

Pelaku tiba-tiba datang lalu menusuk perut korban.

Lalu, korban dibawa ke rumah sakit.

"Di tengah perjalanan ia meninggal dunia," terang Anggi sambil tertunduk.

Baca juga: Sakit Hati Diejek Tak Kunjung Nikah, Pria 36 Tahun Nekat Aniaya Korban Pakai Golok

Mayat Diautopsi

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Net)

Dikutip dari TribunJabar.id, korban masih dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

"Rencananya korban akan dimakamkan besok, saat ini masih dilakukan autopsi di RSUD Cianjur," ujar Aji Digjaya (30) sepupu korban, saat dihubungi lewat telepon pada Senin (24/5/2021).

Ia menduga motif sementara pelaku melakukan penusukan lantaran tak terima dicerai.

"Pas Lebaran kemarin sempat kumpul, korban sempat menerima ancaman karena mengutarakan ingin mencerai suaminya," kata Aji.

Aji tak mengira, sepupunya menjadi korban pembunuhan di tangan sang suami.

"Saya sempat arahkan untuk laporan karena sempat ada ancaman, namun Imas mengatakan tidak perlu," tutur Aji.

Baca juga: Motif Cemburu, Pria Beristri Tega Siksa Pacar, Dirantai Seperti Anjing Selama 3 Hari dan Tidak Makan

Sebelumnya Diberitakan

Seorang bidan bernama Imas Mulyani (40) tewas ditusuk sang suami, KJ saat sedang bekerja di tempat praktiknya.

Tepatnya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Warga berdatangan ke rumah korban
Warga berdatangan ke rumah korban ((TRIBUNJABAR.ID/ FERRI AMIRIL MUKMININ))

Dikutip dari TribunJabar.id, menurut Anggi (20) saksi mata yang sekaligus keponakan korban mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku tiba-tiba datang ke lokasi praktik korban dengan membawa pisau.

Saat itu, pelaku langsung masuk ke ruangan pemeriksaan, lalu menusukkan pisau ke perut korban bagian kiri hingga mengalami luka robek.

Akibat dari ulah pelaku, korban tewas di ruang kerja karena kehabisan darah.

Motif Penusukan Belum Diketahui

Dikutip dari TribunJabar.id, motif penusukan belum diketahui.

Namun, setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku justru menyerahkan diri ke polisi.

"Tidak lama kemudian, tersangka menyerahkan dirinya ke Polsek Bojongpicung, dan kini kasusnya ditangani Polsek Bojongpicung," kata Anggi.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJabar.id/ Ferri Amiril Mukminin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved