Ambon Hari Ini
Pengelola Kafe Was-was, Pemkot Ambon Segera Bahas Jam Operasional Tempat Usaha
Pemerintah Kota Ambon menyebut segera membahas ulang jam operasional kedai, restoran hingga tempat usaha.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belum adanya aturan lanjutan terkait waktu operasional cafe dan restoran pasca Ramadhan 1442 H menjadi kekhawatiran para pengelola kafe.
Menanggapi itu, Pemerintah Kota Ambon menyebut segera membahas ulang jam operasional kedai, restoran hingga tempat usaha.
Rencananya, pembahasan akan dilakukan Senin (24/5/2021) pekan depan.
Hal itu mengingat, pemberlakuan waktu operasional sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 masih diberlakukan.
Baca juga: Warga Maluku Masih Bisa Daftar Jadi Agen46 BNI, Ini Keuntungan yang Didapatkan Per Transaksi
Baca juga: Besok, Dishub Maluku Tengah Uji Coba Perubahan Jaringan Trayek
Baca juga: Perbaikan Traffic Light Kota Namlea Tunggu Alat dari Jogjakarta
Padahal edaran tersebut mengatur waktu operasional saat Ramadhan. Yakni bukan mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.
“Ini kan juga masih suasana setelah ramadan. Masyarakat juga sudah paham kondisi. Tapi nanti kita lihat lagi soal batas jam operasional. Senin kita rapat,” kata Juru Bicara Gustu Kota Ambon, Joy Adriansz, Kamis.
Lanjutnya, sempat terpuruk, kini aktivitas ekonomi masyarakat mulai pulih diikuti dengan kestabilan sektor ekonomi.
Kini kota berjuluk manise ini telah masuk kuning, setelah cukup lama bertahan di zona orange seiring kesadaran warga akan penerapan protokol kesehatan.
Dia pun berharap kota ambon bisa segera masuk di zona hijau.
Baca juga: Besok, Tarif Parkir Baru Kota Ambon Mulai Berlaku
Baca juga: Gelar Latihan Perdana Usai Lebaran, Ini Kondisi Pemain Jong Ambon FC
"Kita memang zona kuning, harapannya bisa hijau,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik usaha cafe mengungkapkan kekhawatirannya. Pengelola Papajid Cafe, Soca salah satunya.
Kepada TribunAmbon.com, pemilik kafe yang berlokasi di kawasan Poka, Teluk Ambon itu mengaku masih was-was membuka layanan hingga lewat tengah malam sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.
Dalam edaran tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.
Pasalnya, pasca Ramadhan belum ada edaran berikutnya. Sehingga ditakutkan akan dikenai sanksi jika masih buka hingga pukul 02.00 Wit.
"Setelah Ramadhan, belum ada peraturan lanjutan dari Pemkot terkait jam operasional," ujar Soca, seorang pengelola kafe di kawasan Poka, Jl. Ir. M. Putuhena, Teluk Ambon, Kota Ambon. Rabu (19/5/2021) siang.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, jam operasional kafe, restoran, warung, dan atau usaha kuliner hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT selama masa pandemi Covid-19.
"Takutnya nanti kalau buka seperti bulan Ramadhan, kami ditindak oleh gugus tugas penanganan Covid19," ujar Soca.
Ia mengaku, sampai saat ini ia belum menerima surat edaran aturan jam operasional dari Pemkot Ambon. (*)