CPNS 2021
Ketentuan Batas Usia Peserta CPNS 2021, Berikut Daftar Formasi untuk Usia di Atas 40 Tahun
Batas usia pelamar CPNS paling rendah adalah 18 tahun, dan yang paling tinggi adalah 35 tahun saat melamar, tetapi ada jabatan dengan batas 40 tahun.
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk CPNS dan PPPK 2021
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa seleksi akan dimulai akhir bulan ini.
Dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan umum bagi calon pelamar CPNS.
Salah satu poin penting yakni terkait usia pelamar CPNS 2021 ini.
Disebutkan bahwa batas usia pelamar CPNS paling rendah adalah 18 tahun, dan yang paling tinggi adalah 35 tahun saat melamar.
Baca juga: Jadwal Penting CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dibuka Mulai 31 Mei
Meski begitu, ada sejumlah jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, yakni;
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Ketentuan lainnya terkait pendaftaran CPNS 2021 ini yakni:
