Tindakan Kriminal

Cucu Nyaris Bunuh Nenek Lantaran Minta Rp 5 Ribu tapi Diberi Rp 3 Ribu, Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Seorang cucu nyaris bunuh nenek lantaran minta uang Rp 5 ribu tapi hanya diberi Rp 3 ribu. Saat ditangkap pelaku menangis, dan tidak mau dipenjara.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Hari Sopandi (20) Warga Palembang yang nyaris bunuh neneknya 

TRIBUNAMBON.COM - Pria bernama Hari Sopandi (20) Warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang menangis saat ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pada Rabu (19/5/2021).

Ketika dilakukan penangkapan, Hari tampak menangis dihadapan Katim Heri Kusuma Jaya atau akrab disebut Heri Gondrong (Hergon) dan anggotanya, pada Rabu (19/5/2021).

Hari ditangkap lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap sang nenek.

Bahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Hari sempat viral di media sosial.

Dikutip dari Sripoku.com, dalam rekaman tersebut seorang nenek berteriak histeris saat nyaris menjadi korban pembunuhan oleh cucunya sendiri.

"Kejamnyo duet, katek duet nak dibunuh (kejamnya uang, tidak ada uang mau dibunuh)," teriak nenek sambil menangis histeris dalam rekaman yang viral sejak, Rabu (6/5/2021) lalu.

Saat mendengar teriakan sang nenek, seorang tetangga lantas bertanya pada perekam video tentang hal yang terjadi.

Sang perekam pun menjawab, jika cucu sang nenek melakukan tindakan tak terpuji kepada sang nenek.

"Pandu nak bunuh neneknyo oleh nak bejudi tadi. Kito viralke bae (Pandu mau bunuh neneknya karena mau berjudi. Kita viralkan saja)," kata perempuan dalam rekaman tersebut.

Sementara, sang nenek terus saja menangis seraya mengumpat mengeluarkan kata-kata kasar sebagai bentuk pelampiasan kekesalannya.

Baca juga: Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Tusuk Istri Pakai Sajam, Alami Luka di Perut & Wajah

Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara (Daily Mail)

Dikutip dari SRIPOKU.com, ternyata pelaku seorang residivis, dan mengaku tidak mau dipenjara lagi.

"Saya tidak mau di penjaga lagi," ujar Hari, pada Rabu (19/5/2021).

Kasus pertama ia divonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam, karena mengancam bibinya.

Kasus kedua di tahun 2020, ia di penjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam.

Dari kasus kedua, pelaku baru saja keluar dari penjara menjelang bulan Ramadhan tahun ini.

Sementara, kasus ketiganya adalah membuat ulah pada nenek hingga nyaris menjadi korban.

Baca juga: Mengeluh Kepala Sakit Diduga Dianiaya Anaknya, Nenek 70 Tahun Tewas di Halaman Rumah Tetangga

Kasus Masih Didalami

Dikutip dari SRIPOKU.com, Kompol Christoper Panjaitan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar membenarkan kasus penangkapan pelaku.

"Pelaku masih kita minta keterangan terkait kasus pengancaman terhadap neneknya yang viral di media sosial. Untuk kasus yang lain masih kita dalami," kata Kompol Christoper.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku membantah telah melakukan kekerasan kepada sang nenek.

Ia mengatakan hanya melakukan keributan kecil karena neneknya hanya memberi uang sebesar Rp 3 ribu, sementara ia meminta Rp 5 ribu.

Uang tersebut ingin ia gunakan untuk membeli rokok.

"Uang untuk beli rokok kurang, jadi kami sempat ribut," kata Hari sambil menangis.

Baca juga: Kakek Tiri Tega Cabuli Cucu Sebanyak 8 Kali hingga Alami Luka di Kemaluannya, Kini Meninggal Dunia

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (SRIPOKU.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved