Maluku Terkini

Pengelola Kafe di Kota Ambon Was-was Belum Ada Peraturan Jam Buka Usai Ramadhan

Kekhawatiran itu diungkapkan sejumlah pemilik usaha cafe. Pengelola Papajid Cafe, Soca salah satunya.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Ilustrasi Kafe Tutup 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belum adanya aturan lanjutan terkait waktu operasional Cafe dan Restoran pasca Ramadhan 1442 H menjadi kekhawatiran para pengelola kafe.

Kekhawatiran itu diungkapkan sejumlah pemilik usaha cafe. Pengelola Papajid Cafe, Soca salah satunya.

Kepada TribunAmbon.com, pemilik kafe yang berlokasi di kawasan Poka, Teluk Ambon itu mengaku masih was-was membuka layanan hingga lewat tengah malam sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.

Dalam edaran tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.

Baca juga: Tarif Parkir Naik, Ini Tanggapan Warga Kota Ambon

Baca juga: THR Buruh Sapu Jalanan Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan DLHP Kota Ambon

Pasalnya, pasca Ramadhan belum ada edaran berikutnya. Sehingga ditakutkan akan dikenai sanksi jika masih buka hingga pukul 02.00 Wit.

"Setelah Ramadhan, belum ada peraturan lanjutan dari Pemkot terkait jam operasional," ujar Soca, seorang pengelola kafe di kawasan Poka, Jl. Ir. M. Putuhena, Teluk Ambon, Kota Ambon. Rabu (19/5/2021) siang.

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, jam operasional kafe, restoran, warung, dan atau usaha kuliner hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT selama masa pandemi Covid-19.

"Takutnya nanti kalau buka seperti bulan Ramadhan, kami ditindak oleh gugus tugas penanganan Covid19," ujar Soca.

Ia mengaku, sampai saat ini ia belum menerima surat edaran aturan jam operasional dari Pemkot Ambon.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved