Ambon Hari Ini

Rp 25 Miliar THR Bagi Pegawai Kota Ambon Sudah Dibayarkan

Dia menjelaskan, jumlah THR yang diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perarturan Menteri Keuangan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy saat memberikan arahan pada apel pagi Pemkot Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 25 Miliar bagi pegawai dilingkup Pemkot Ambon.

"Realisasi pembayaran THR sebesar Rp 25 Miliar. Semua sudah dibayarkan kepada ASN, Non Asn, CPN, PPPK, Kepala Daerah dan wakil serta anggota DPRD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada tribunambon.com melalui pesan singkat di WhatsApp, Selasa (11/5/2021) pagi.

Ia menambahkan, THR bagi pegawai menjadi salah satu prioritas pembayaran menjelang hari raya.

"THR pegawai prioritas pembayaran jelang hari raya disamping hal-hal lain yang menjadi prioritas. Sudah dibayarkan dari hari rabu minggu kemarin," lanjutnya.

Dia menjelaskan, jumlah THR yang diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perarturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dibayarkan sesuai ketentuan yg ditetapkan PP dan PMK. Tanpa Tukin atau istilah lain tentang tunjangan hanya tunjangan yg melekat pada Gaji," jelasnya.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas Kota Ambon Mati, Pengguna Jalan Was-was

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Wattimena Hanya Direhabilitasi Selama 10 Bulan

Aturan PP yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Rabu (28/4/2021) lalu.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembayaran THR juga diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved