Nasional

Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Ridwan
AMBON: Jelang dua hari penutupan jalur mudik, Pelabuhan kapal Ferry di Galala, Sirimau, Kota Ambon dipenuhi calon pemudik, Selasa (4/5/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada hari ini, Kamis (6/5/2021). Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bagaimana jika ada yang tetap nekat mudik di masa pemberlakuan larangan mudik?

Ada pengawasan

Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seperti dikutip dari FAQ Larangan Mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, akan dilakukan pengawasan di darat.

Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Selain itu, akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19.

Petugas gabungan termasuk dari satgas, otoritas bandara, syah bandar, stasiun, dan terminal juga akan melakukan pengawasan.

Sanksi Bagi mereka yang nekat mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. 

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Mudik lokal juga dilarang

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang "Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal.

Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan  yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu. Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

(Kompas.com / Nur Rohmi Aida / Inggried Dwi Wedhaswary)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved