Senin, 15 Juni 2026

Larangan Mudik 2021

Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Larangan Mudik Lebaran

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus c

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
Lukman Mukaddar
Suasana Pelabuhan Amahai sehari sebelum pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Sebab, berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada 27 juta orang yang masih berniat mudik Lebaran meski telah dilarang.

"Data Kemenhub yang menyebut 27 juta orang tetap berniat mudik meski sudah ada larangan, bisa menjadi pegangan pemerintah bagaimana seharusnya penegakan aturan larangan mudik itu dilakukan,” ujar Charles, seusai mengunjungi RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021), dikutip dari keterangan pers.

Charles mengatakan, saat ini lonjakan kasus Covid-19 atau gelombang kedua sudah mulai terjadi di beberapa negara, seperti Malaysia, Filipina dan Singapura.

Di sisi lain, ia melihat masyarakat sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan, seperti di pusat-pusat perbelanjaan dan mobilitas warga yang tinggi menjelang libur Lebaran.

Baca juga: Sehari Sebelum Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kapal Cepat Rute Tulehu-Amahai Normal

Charles juga mendorong pemerintah untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19 di pintu masuk perbatasan Indonesia.

“Pemerintah juga harus terus memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan, dan juga pengetatan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat,” ujar Charles.

Politisi PDI-P itu juga mengungkapkan tingginya keterisian tempat tidur di beberapa rumah sakit di Indonesia.

Ia menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan memiliki keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate di atas 60 persen.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur kesehatan untuk menghadapi skenario terburuk terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

“Lebih baik kita punya ketersediaan tempat tidur dan suplai oksigen yang surplus dan belum terpakai, ketimbang nanti kewalahan ketika dibutuhkan karena lonjakan penularan,” paparnya.

Adapun pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

“Pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Sementara itu, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Institut Teknologi Bandung dan lembaga media terungkap sekitar 27 juta orang berniat mudik Lebaran.

Survei tersebut dilakukan guna menyusun aturan pelaksana larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Hasilnya, apabila mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun sisanya masih akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, survei itu diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta, PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

“Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved