Nasional

Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya

Masyarakat mempertanyakan sejumlah hal terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4/2021).

Editor: Adjeng Hatalea
ISTIMEWA
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2021). 

Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Munarman menilai, penangkapan kliennya itu melanggar prinsip hukum dan HAM. Hal ini karena Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya.

Kemudian, mata Munarman ditutup kain hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021) Azis melanjutkan, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan. "Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar dia.

(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Bayu Galih)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved