Nasional

Dakwaan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyampaikan permohonan maaf 

Edhy didakwa telah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman pidana maksimal yang mungkin diterima Edhy adalah 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

(Kompas.com / Tatang Guritno / Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved