Ambon Terkini

Jambret Uang Rp 5 Juta, 2 Tukang Ojek Ambon di Adili

Dua terdakwa kasus penjambretan di kawasan Tugu Trikora Ambon diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/4/2021).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Pos Kupang
Ilustrasi pengadilan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.con, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus penjambretan di kawasan Tugu Trikora Ambon diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/4/2021).

Kedua terdakwa yakni Epot (34) dan Anggy (33).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Imanuel Barru cs juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata, dan Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan.

JPU menyebutkan kedua terdakwa melakukan aksi penjambretan 11 Agustus 2020.

"Terdakwa melakukan pencurian berupa satu tas kantong yang berisikan uang sebesar Rp 5 juta milik korban didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," Kata JPU dalam dakwaannya.

JPU menjelaskan, korban bersama saksi hendak jalan kaki untuk naik ojek usai bekerja.

"Setelah tiba di tikungan PLN ada motor matic dengan warna putih yang dikendarai oleh para terdakwa dan saat itu terdakwa Jefri yang duduk di belakang langsung menarik tas milik korban secara paksa dari tangan korban," ungkap JPU.

Lanjutnya, Aksi tarik menarik terjadi antara terdakwa Epot dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.

Kemudian saksi sempat memegang kerah baju dari terdakwa Anggy yang melarikan diri.

"Kemudian terdakwa Anggy membelokkan sepeda motor dan kembali ke tempat terdakwa Epot terjatuh dan langsung menyuruh terdapat Epot untuk naik dan selanjutnya terdakwa berdua lalu melarikan diri," jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.

"Kemudian korban lalu melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses," tambahnya.

JPU menyatakan akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP pidana junto pasal 53 ayat 1 KUHP pidana.

 


Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved