Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Besaran Biayanya

Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM- Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR. 

TRIBUNAMBON.COM - Aplikasi SINAR itu resmi diluncurkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Cahya Timur mengatakan, bahwa untuk sementara aplikasi itu, untuk perpanjangan dua SIM.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi playstore untuk android," ujar Iptu Timur, Rabu (14/4/2022) siang.

"Pengurusanya bisa 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan," tambahnya.

Baca juga: Cara Menghemat Kuota dengan Saat Menggunakan Aplikasi Zoom

Masa Berlaku SIM

Selama ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) didasarkan pada tanggal lahir pemiliknya.

Namun aturan tersebut kini tak berlaku lagi setelah kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai masa berlaku SIM.

Sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak diterbitkan.

Artinya, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan sesuai dengan tanggal lahir.

Oleh sebab itu, sebaiknya kita ingat-ingat kembali kapan masa berlaku SIM kita sebelum telat memperpanjangnya.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.

SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional.

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (Proses perpanjangan)

Perpanjang SIM Lewat HP

Selama ini memperpanjang SIM hanya bisa dilakukan di Polres atau layanan SIM Keliling.

Namun di era kemajuan teknologi, kita semakin dipermudah untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling.

Kini, memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan menggunakan HP.

Cara memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan via online menggunakan HP.

Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan HP untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring.

Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis (18/3/2021).

SIM Online

Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Masa aktif SIM hanya sampai lima tahun.

Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun. Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.

Cara memperpanjang SIM online

Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:

Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

Isi data permohonan SIM baru

Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP

Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Syarat administrasi perpanjang SIM

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

- SIM lama

- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

- Surat kesehatan dari dokter

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah dengan Aplikasi SINAR, Begini Caranya.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved