Ramadhan 2021
Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021 Lewat Jalur Udara
Pemerintah akhirnya resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode 6-17 Mei 2021.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode 6-17 Mei 2021.
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, termasuk udara.
Dikonfirmasi TribunAmbon.com, PT Angkasa Pura I Ambon, selaku otoritas pengelola Bandara Pattimura menyatakan penerbangan niaga dan bukan niaga dilarang selama periode mudik.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pengusaha Rental Mobil di Ambon Menjerit
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat
Meski begitu, dalam ketetapan tersebut juga dibuat sejumlah pengecualian. Yakni;
- Pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional
- Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo
- Operasional angkutan udara perintis
- Operasional lainnya dengan seizin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, pada saat pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun 2021, penerbangan komersial dan non komersial ditiadakan,” kata Legal, Compliance and Stakeholder Relation, Aditya Narendra Prastha Pradana kepada TribunAmbon.com, Sabtu (10/4/2021) sore.
Lanjutnya, bagi pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak untuk keperluan non medik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan diwajibkan menyertakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan dan surat keterangan negatif Covid-19.
“Bagi pelaku perjalanan tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis,” tandasnya.
Pengawasan aktifitas penerbangan itu akan diawasi ketat Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandara, dan Satgas Udara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/simulasi-penanganan-penumpang-pesawat-diduga-terdeteksi-virus-corona-di-ambon.jpg)