Tindakan Kriminal
Bermodal Keris, Minyak, dan Batu Akik, Dukun Cabuli Gadis 10 Kali: Awalnya Tak Mau Tapi Akhirnya Mau
Seorang dukun bernama Bayu lakukan pencabulan kepada seorang gadis 16 tahun warga Kecamatan Cepiring sebanyak 10 kali. Bermula saat curhat soal pacar.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Gadis berinisial OI (16) warga Kecamatan Cepiring mengalami pencabulan sebanyak 10 kali yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial FM alias Bayu atau Wongso (40).
Pencabulan ini dilakukan Bayu sejak Juli 2020.
Latar belakang pencabulan ini bermula ketika OI mendapat masalah dengan sang pacar hingga hubungan keduanya renggang.
Dikutip dari TribunJateng.com, OI kemudian menceritakan masalahnya kepada anak tersangka yang merupakan sahabatnya dengan harapan bisa membantu memberi solusi.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo Kapolres Kendal ketika gelar perkara, pada Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
Oleh Bayu, korban dijanjikan hubungannya dengan sang pacar akan segera kembali asalkan mengikuti sarannya.
Termasuk diajak bersetubuh, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," kata AKBP Raphael.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso menuturkan, dengan bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," ujar AKBP Raphael.
Melakukan Ritual
Dikutip dari TribunJateng.com, Bayu meminta korban untuk tiduran sebagai ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
Ketika menjalankan ritual pertamanya, Bayu yang berstatus duda tersebut mengaku tertarik dengan korban.
Hingga akhirnya, Bayu melakukan tindakan asusila kepada OI di rumah praktik perdukunannya di Kecamatan Cepiring, pada 30 Juli 2020.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Baca juga: Minta Bocah 3 Tahun Tidur di Atas Kasur lalu Cabuli di Dapur, Kakek Terpergok lalu Diamuk Massa
Asusila Tak Hanya Sekali
Tindakan pencabulan yang dilakukan sang dukun ternyata sudah dilakukan berulangkali.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," terangnya.
Bayu bermodus, untuk meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual sembari membari mengancam akan menyantetnya.
Hingga OI pun kemudian melapor ke pihak kepolisian dengan kasus pencabulan.
Kini, Bayu telah diamankan Satreskrim Polres Kendal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bayu terancam penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga: Dosen di Jember Cabuli Ponakan dengan Modus Terapi Kanker Payudara, Terbongkar dari Insta Story IG
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dukun terhadap seorang pelajar juga pernah terjadi di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.
Pelajar berinisial LM (16) asal Magelang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial SL (44).
Maksud kedatangan LM bersama keluarganya ke rumah dukun SL adalah untuk memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.
Karena keluarga tak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Dikutip dari Kompas.com, dalam ritual pemindahan janin, SL meminta keluarga korban untuk pulang sedangkan LM diminta untuk tinggal selama satu minggu di rumah tersangka.
Disetubuhi Sebanyak Tiga Kali Hingga Trauma

Namun, sayang bukan pemindahan janin yang diperoleh, justru LM menjadi korban kebejatan sang dukun.
"LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin," terang Kompol Arwansa Waka Polres Kebumen melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/3/2021).
Kelakuan bejat SL pertama kali dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Sebelum melakukan hal tersebut, SL meyakinkan korban dengan membacakan mantra.
"Ayo tak garap," kata SL kepada LM.
Lanjut ke hari berikutnya, pada Minggu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali hingga alami trauma.
Baca juga: Kakek Tiri Tega Cabuli Cucu Sebanyak 8 Kali hingga Alami Luka di Kemaluannya, Kini Meninggal Dunia
Terbongkar oleh Perangkat Desa
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan pelaku terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saat itu, perangkat desa menanyakan kepada korban tentang maksud kedatangannya ke rumah sang dukun.
Korban LM kemudian menceritakan semua perbuatan tersangka selama tinggal disitu.
Mengetahui hal tersebut, sang perangkat desa kemudian mengadukannya kepada orangtua korban.
Tak berselang lama, sang dukun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Kompol Arwansa.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunJateng.com/ Saiful Ma'sum) (Kompas.com/ M Iqbal Fahmi)