Tindakan Kriminal
Bermodal Keris, Minyak, dan Batu Akik, Dukun Cabuli Gadis 10 Kali: Awalnya Tak Mau Tapi Akhirnya Mau
Seorang dukun bernama Bayu lakukan pencabulan kepada seorang gadis 16 tahun warga Kecamatan Cepiring sebanyak 10 kali. Bermula saat curhat soal pacar.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Namun, sayang bukan pemindahan janin yang diperoleh, justru LM menjadi korban kebejatan sang dukun.
"LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin," terang Kompol Arwansa Waka Polres Kebumen melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/3/2021).
Kelakuan bejat SL pertama kali dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Sebelum melakukan hal tersebut, SL meyakinkan korban dengan membacakan mantra.
"Ayo tak garap," kata SL kepada LM.
Lanjut ke hari berikutnya, pada Minggu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali hingga alami trauma.
Baca juga: Kakek Tiri Tega Cabuli Cucu Sebanyak 8 Kali hingga Alami Luka di Kemaluannya, Kini Meninggal Dunia
Terbongkar oleh Perangkat Desa
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan pelaku terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saat itu, perangkat desa menanyakan kepada korban tentang maksud kedatangannya ke rumah sang dukun.
Korban LM kemudian menceritakan semua perbuatan tersangka selama tinggal disitu.
Mengetahui hal tersebut, sang perangkat desa kemudian mengadukannya kepada orangtua korban.
Tak berselang lama, sang dukun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Kompol Arwansa.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunJateng.com/ Saiful Ma'sum) (Kompas.com/ M Iqbal Fahmi)