Ambon Hari Ini
Paket Sabu Tiba Rumah, Pemuda di Ambon Naik Meja Hijau
JPU menjelaskan terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dikirim dari Jakarta menggunakan pengiriman ekspedisi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – HS, pemuda umur 22 Tahun asal Kota Ambon yang terjerat kasus narkotika menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa ditangkap karena membawa paketan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.
JPU menjelaskan terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dikirim dari Jakarta menggunakan pengiriman ekspedisi.
“Bahwa terdakwa HS telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, mennukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU saat sidang berlangsung.
Lanjutnya, terdakwa membeli narkotika dari Jakarta dengan harga Rp 3 juta rupiah dan pembayaran dilakukan via transfer tanggal 11 November 2020 lalu.
“Terdakwa mengakui, sabu-sabu diperoleh dengan cara membeli dari saudara Eki di Jakarta dengan harga Rp 3 juta yang uangnya terdakwa transfer tiga hari sebelumnya,” jelas JPU.
Baca juga: Terhalang Dana, 34 Ribu pekerja di Kota Ambon Belum Dapat Jaminan Perlindungan Sosial
Baca juga: Melaju Kencang, Supir Angkot Bawa Penumpang Terjun Bebas ke Laut Nusaniwe
Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Maluku yang telah melakukan pemantauan kemudian menangkap terdakwa di daerah rumahnya, 14 November 2020.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu itu disimpan dalam lipatan kertas karbon warna hitam dan diletakan di bawah alas sepatu.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar UU dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU.
Setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan berlanjut pekan depan. (*)