Maluku Terkini
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Digiring ke Polres, Dilaporkan Langsung Sang Ayah
Kejadian ini dilaporkan langsung ayah korban setelah mengetahui anaknya yang masih berusia 16 tahun itu sedang hamil.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Polres Pulau Buru meringkus HL karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
“Saat ini, dia sudah diamankan dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berstatus pelajar hingga hamil,” kata Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin, Sabtu (3/4/2021).
Dia menjelaskan, saat ini statusnya masih sebagai terlapor karena belum dimintai keterangan. Namun dia telah ditahan sejak seminggu lalu.
“Pelaku juga masih sakit jadi dia belum bisa dimintai keterangan,” ujar Aipda Djamaluddin.
Baca juga: Polres Pulau Buru Siagakan 137 Personil Amankan Perayaan Paskah
Baca juga: Polres Pulau Buru Siap Tingkatkan Pengamanan Jelang Paskah
HL dilaporkan melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 16 tahun. Kejadian itu terjadi pada Agustus, tahun lalu.
Saat itu, korban sedang menuju pantai dari rumahnya. Kebetulan, pantai yang dituju itu harus melewati rumah pelaku.
Saat itu, pelaku kemudian memanggil korban dan melakukan aksi bejatnya. Korban lalu diancam agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Kejadian ini dilaporkan langsung ayah korban setelah mengetahui anaknya yang masih berusia 16 tahun itu sedang hamil.
Dia semakin marah ketika mengetahui anaknya dicabuli orang sekampungnya. (*)
Berprestasi, 4 Siswa SMA N 10 MBD Terima Beasiswa dari Desa |
![]() |
---|
Polres Pulau Buru Siagakan 137 Personil Amankan Perayaan Paskah |
![]() |
---|
Masih Ada Satu Kursi Kosong di DPRD Maluku |
![]() |
---|
Gegana Sterilkan Gereja di Kota Ambon Jelang Ibadah Kamis Putih |
![]() |
---|
Jelang Pelatda Terpusat, Atlet PON XX Asal Maluku Divaksin Covid-19 Dosis Pertama |
![]() |
---|