Kasus Korupsi MTQ Buru Selatan
Satu Saksi Korupsi Dana MTQ Bursel Kembali Diperiksa Kejari Buru
Lanjutnya, Jaksa Penyidik yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, Yasser Samahati.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Satu saksi kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, terkait kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
"Hari ini satu orang saksi berinisial RN, kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017," ujar Kasi Intel Kejari Buru, Azer J. Orno, kepada TribunAmbon.com, Kamis (1/4/2021).
Kata Dia, RN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM dan SM.
"RN diperiksa bukan sebagai tersangka, tapi saksi untuk tersangka JM dan SM," Jelas Orno
Lanjutnya, Jaksa Penyidik yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, Yasser Samahati.
Dia menjelaskan, Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Buru, mulai pukul 14.30 WIT – 18.00 WIT, dan sebanyak 17 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik
"Selama 4 jam pemeriksaan, saksi dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik," jelas Orno
Baca juga: Kajari Buru Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Dana MTQ dalam Waktu Tiga Bulan
RN saat wawancari TribunAmbon.com, di kantor Kejaksaan Negeri Buru, mengatakan, diperiksa sebagai saksi, kasus dugaan korupsi dana MTQ, untuk tersangka JM dan SM
"Saya diperiksa terkait kasus dana MTQ, untuk tersangka JM dan SM," ujar RN