RSUP dr J Leimena Pecat Karyawan
Direktur RSUP dr Leimena Sebut Alasan PHK Karyawan Karena Tidak Disiplin
Ia menerangkan, alasan pemecatan sudah tepat, karena Rumah Sakit adalah salah satu pusat layanan publik, sehingga harus diisi karyawan yang disiplin
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur utama RSUP dr. J. Leimena Ambon, dr. Celestinus Eigya Munthe sebut dua orang karyawan yang dipecat karena tidak bisa disiplin dan tidak berkompeten.
“Seharusnya sebelum mereka melapor kemana-mana cobalah nilai diri sendiri apakah mereka berkompeten atau tidak,” kata Celestinus Eigya Munthe saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/4/2021).
Ia menerangkan, alasan pemecatan sudah tepat, karena Rumah Sakit adalah salah satu pusat layanan publik, sehingga harus diisi karyawan yang disiplin dan berkompeten.
Munthe pun berulang kali menyebut kedua karyawan yang dipecat itu tidak disiplin dan tidak berkompoten.
Keduanya yakni, Wita Wally dan Nurlela Lestaluhu yang bekerja di bagian administrasi.
“Sebelumnya saya berharap bisa mengajak agar semuanya bisa disiplin dengan baik dan kompetensi yang bisa untuk kita tingkatkan,” ucapnya.
Lanjutnya, keduanya dinilai tidak ada upaya untuk meningkatkan kedisiplinan sejak pertama kali bekerja hingga kini, termasuk upaya untuk meningkatkan kompetensi.
“Ya kalau seandainya tidak mampu bagaimana, sementara kita sekarang akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena sekarang kita telah diresmikan tentu kita harus mengevaluasi semuanya dengan baik,” ujar Celestinus.
Baca juga: Desak Cabut Surat Pemecatan, DPRD Beri Waktu Seminggu untuk RSUP dr J. Leimena
Baca juga: Sepekan Diresmikan Presiden Jokowi, Manajeman RSUP dr. J. Leimena Pecat Dua Karyawan
Untuk itu, pemutusan hubungan kerja dianggap sah dan tidak melanggar ketentuan apapun.
“Jadi memang yang diberhentikan mempunyai hak untuk mempertanyakannya, tetapi yang seharusnya juga yang diberhentikan tanyakan terlebih dahulu kepada dirinya apakah kinerjanya sudah sesuai dengan standarnya, sebab itulah yang menjadi ukuran kerja kita disini,” tandas Celestinus.
Dia pun mengaku siap sedia jika dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Sebelumnya, kedua karyawan RSUP itu mendatangi kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (1/4/2021) siang dengan tujuan melaporkan tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh RSUP yang baru diresmikan pekan kemarin oleh Presiden RI Joko Widodo itu.
Menurut keduanya, PHK tersebut sepihak dan tidak sesuai mekanisme.
“Tidak tahu alasannya apa, tiba-tiba kami dilayangkan surat pemecatan dari pihak rumah sakit,” kata Wita, Kamis. (*)